Masyarakat mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor, di Kantor Samsat Denpasar, Selasa (13/8/2024). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kabar baik bagi masyarakat Bali yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Badaendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali memberlakukan kebijakan relaksasi perpajakan berupa pemutihan denda sekaligus diskon pajak bagi kendaraan yang menunggak.

Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari dua tahun cukup membayar kewajiban pajak untuk dua tahun, sementara sisa tunggakan mendapatkan pengurangan atau didiskon. Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, mulai 9 September hingga 11 November 2026.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, Dewa Tagel Wirasa mengatakan, kebijakan tersebut diambil lantaran masih banyak masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.

“Dari data yang kita lihat masih banyak masyarakat kita yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak,” ujar Tagel Wirasa, Senin (14/9).

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Perlihatkan Kenaikan

Menurutnya, kebijakan relaksasi tersebut juga mempertimbangkan penerapan kebijakan serupa di sejumlah daerah lain. Di sisi lain, masyarakat melalui awak media juga sempat mempertanyakan kapan Bali menerapkan kebijakan diskon pajak kendaraan.

“Jadi ya kita ikut berpartisipasi untuk meringankan beban masyarakat,” imbuhnya.

Dewa Tagel mengungkapkan, berdasarkan data Bapenda Bali, saat ini terdapat kurang lebih 320.000 kendaraan yang belum menunaikan kewajiban pajaknya. Nilai tunggakan tersebut ekuivalen dengan sekitar Rp113 miliar.

Relaksasi pajak ini, kata dia, tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan daerah. Kebijakan tersebut juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbarui atau memutakhirkan data kendaraan dan wajib pajak di Bali.

Baca juga:  Ribuan Napi di Bali Peroleh Remisi HUT ke-79 RI

“Untuk meng-update data wajib pajak atau kendaraan aktif. Karena kita lihat banyak juga yang masih menunggak lebih daripada dua tahun, sehingga kami memberikan relaksasi perpajakan kepada masyarakat dengan cukup membayar dua tahun saja pajak. Sisanya didiskonkan,” jelasnya.

Respons masyarakat terhadap kebijakan tersebut mulai terlihat sejak diberlakukan pada 9 September 2026. Dalam tiga hari pertama pelaksanaannya, realisasi pembayaran pajak dari masyarakat yang memanfaatkan program relaksasi tersebut telah mencapai lebih dari Rp5 miliar.

Bapenda Bali berharap capaian tersebut terus meningkat hingga masa kebijakan berakhir pada 11 November mendatang.

“Kami harap dengan masyarakat memanfaatkan kebijakan ini, tahun depan mereka menjadi wajib pajak yang patuh,” harapnya.

Dewa Tagel mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB agar tidak menunda pembayaran. Pasalnya, kebijakan relaksasi tersebut hanya diberikan dalam waktu terbatas.

Baca juga:  Pakar Pertanian Unud Dihadirkan dalam Persidangan Ganja Hidroponik

Masyarakat diberikan kesempatan memanfaatkan keringanan tersebut hingga 11 November 2026. Setelah program berakhir, kebijakan diskon pajak seperti ini tidak akan diberlakukan kembali pada tahun depan.

“Jadi kita harapkan kebijakan ini bisa menyumbang PAD yang lebih baik,” tandasnya.

Dengan adanya program tersebut, Bapenda Bali berharap dua tujuan dapat dicapai sekaligus, yakni memberikan keringanan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan sekaligus memperbaiki basis data kendaraan aktif dan wajib pajak di Bali. Di sisi lain, kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB diharapkan meningkat sehingga berdampak terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN