Seorang petugas parkir mengawasi kendaraan warga yang parkir ruang milik jalan (rumija) Kaliasem, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait layanan parkir yang akhir-akhir ini menjadi sorotan, terutama di Kota Denpasar, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya menyebutkan harus memiliki dasar kewenangan dan mengedepankan transparansi.

Ia berpandangan jika persoalan parkir tidak hanya berkaitan dengan pembayaran sejumlah uang. Namun juga menyangkut kepastian hukum, hak konsumen, serta kewajiban pihak yang menyediakan jasa parkir.

“Masyarakat yang membayar sejumlah uang untuk memperoleh jasa atau fasilitas parkir dapat berkedudukan sebagai konsumen. Sementara pihak yang menyediakan atau menawarkan jasa parkir dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha sepanjang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK),” katanya saat diwawancarai, Sabtu (12/9).

Baca juga:  Cuaca Ekstrem Pengaruhi Capaian Retribusi Parkir di Tabanan

Dari perspektif perlindungan konsumen, lanjutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai jasa yang digunakan. Hal itu antara lain menyangkut siapa pihak yang mengelola parkir, dasar kewenangan pengelolaan, tarif yang dikenakan, kepentingan pembayaran serta legalitas pungutan tersebut.

“Harus jelas siapa yang mengelola parkir, apa dasar kewenangannya, berapa tarifnya dan untuk kepentingan apa pembayaran tersebut dilakukan,” jelasnya.

Ia mengatakan Pasal 7 UUPK juga mewajibkan pelaku usaha beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang dan atau jasa yang ditawarkan.

Baca juga:  Aktivitas Masyarakat Meningkat, Pendapatan Parkir di Denpasar Berangsur Pulih

“Karena itu, apabila seseorang atau kelompok melakukan pungutan parkir kepada masyarakat tanpa menjelaskan status maupun kewenangannya sebagai pengelola parkir, patut dipertanyakan dari perspektif perlindungan konsumen,” ujarnya.

Armaya menambahkan, pembayaran parkir juga tidak menghilangkan hak konsumen untuk mempertanyakan legalitas, tarif maupun kualitas pelayanan yang diterima. Konsumen yang telah membayar tetap memiliki hak memperoleh pelayanan sebagaimana yang dijanjikan.

YLPK Bali meminta pemerintah daerah dan instansi terkait tidak melihat persoalan parkir hanya dari sisi pungutan dan penerimaan daerah. Menurut Armaya, aspek perlindungan konsumen juga harus menjadi perhatian dalam penataan perparkiran.

Baca juga:  Warga Selandia Baru Ditemukan Meninggal di Guest House di Ubud

Ia mengatakan setiap pungutan parkir harus dapat dijelaskan secara transparan, mulai dari siapa yang melakukan pungutan, atas dasar kewenangan apa, di lahan siapa, berapa tarif yang dikenakan, jasa apa yang diberikan hingga ke mana penerimaan tersebut dipertanggungjawabkan.

Apabila ditemukan pihak yang memungut parkir di atas lahan milik orang lain tanpa dasar kewenangan yang sah, YLPK Bali mendorong pemerintah daerah melakukan verifikasi dan penertiban. “Masyarakat bukan sekadar objek pungutan. Masyarakat adalah konsumen yang mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan yang legal, transparan, aman dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN