Sidang dugaan mengembat investasi nasabah yang diduga dilakukan oknum BPO. (BP/istimewa)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa dari Kejati Bali, I Nengah Astawa dkk., membacakan dakwaan atas perkara dugaan korupsi senilai Rp6,5 miliar pada sebuah bank milik pemerintah di Gianyar.  Duduk sebagai terdakwa saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar itu yakni Ngakan Made Karya Mardika (39) asal Tamanbali, Bangli. “Kita tidak ajukan perlawanan (eksepsi). Sidang dilanjutkan pekan depan,” ucap pendamping hukum terdakwa, Aji Silaban, dikonfirmasi, Jumat (11/9).

Sedangkan dalam dakwaan JPU dari Kejati Bali, disebut bahwa Ngakan Made Karya Mardika adalah Priority Banking Officer (PBO) pada salah satu bank yang berkantor di Gianyar.  Dalam dakwaan disebut, kurun waktu Februari 2021 sampai November 2024, diduga secara melawan hukum telah melakukan perbuatan menyalahgunakan rekening simpanan dan dana investasi enam orang nasabah prioritas pada bank plat merah ini di Kantor Cabang Renon dan Gianyar.

Baca juga:  Dugaan Korupsi PTSL, Jro Bendesa Antugan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Yakni, diduga menyalahgunakan rekening simpanan Minako Nagasawa untuk kepentingan pribadi, dengan melakukan aktivasi kartu bank prioritas untuk kemudian menarik dana pada rekening simpanan Minako Nagasawa sebesar Rp161.890.947,00.

Kedua, diduga menguasai dana top up investasi nasabah atas nama Desak Putu Sri Padmawati untuk kepentingan pribadi. Ketiga, diduga enguasai dana top up investasi/pencairan dana hasil investasi nasabah atas nama Sang Ayu Nyoman Santiani. Ke empat diduga menguasai dana pencairan hasil investasi nasabah atas nama Gusti Putu Parwati.

Baca juga:  Hibah Pusat Tak Kunjung Cair, Dua Jalan Jebol Ditangani Dana Daerah

Kelima diduga menyalahgunakan rekening simpanan dan dana investasi atas nama I Ketut Agus Santika untuk kepentingan pribadi dengan mengubah rekening yang akan digunakan untuk menampung pencairan investasi reksadana dan juga bertransaksi menggunakan dana pada rekening simpanan nasabah tanpa sepengetahuan dan persetujuan I Ketut Agus Santika. Keenam, terdakwa diduga menyalahgunakan dana investasi Ida Bagus Putu Djendra untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, terdakwa oleh JPU disebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yakni telah memperkaya terdakwa sebesar Rp 6.591.919.730,50, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini telah merugikan keuangan negara cq keuangan pihak bank, baik Cabang Renon maupun Gianyar.

Angka tersebut didapat atau tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan rekening simpanan dan dana investasi nasabah di dua kantor cabang bank tersebut.

Baca juga:  Terdakwa Dugaan Korupsi Tabungan LPD Belusung Dilimpahkan

Ngakan Made Karya Mardika yang tamatan S2 ini dijerat, dalam dakwaan pertama dijerat Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Made Miasa/balipost)

BAGIKAN