
AMLAPURA, BALIPOST.com – Proses penyidikan dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Klungah, Desa Wismakerta, Kabupaten Karangasem, belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Pascapenetapan Ketua LPD, IWS sebagai tersangka, Kejari sedang membidik para pihak lain yang diduga ikut sebagai penikmat uang hasil penggelapan sebesar Rp2,7 miliar tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sedikitnya ada empat orang mulai dibidik dalam pengembangan perkara tersebut. Mereka dalam waktu dekat akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan guna mendalami dugaan keterlibatan dalam penggunaan dana itu serta aliran dana dalam perkara tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Karangasem I Gede Hady Sunantara, seizin Kajari Karangasem Dr. Kusufi Esti Redliani, dikonfirmasi Jumat (11/9), membenarkan adanya pengembangan penyidikan kasus tersebut. Menurutnya, penetapan IWD sebagai tersangka bukan berarti penyidikan berhenti. Jaksa masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Uang sebanyak itu tidak mungkin dinikmati satu orang. Pasti ada orang lain yang ikut menikmati juga. Sekarang sedang kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah,” ungkap Hady.
Hady Sunantara mengatakan, pengembangan perkara ini dilakukan setelah penyidik secara bertahap mengurai konstruksi dugaan penyimpangan di tubuh LPD Desa Adat Klungah. “Sebelum menetapkan IWD sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan meminta keterangan ahli,” katanya.
Sebelumnya, Kajari Karangasem Dr. Kusufi Esti Redliani sebelumnya menyebutkan, sedikitnya 37 saksi telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk meminta keterangan ahli. Sampai saat ini sudah 37 saksi yang kami periksa,” ujar Kusufi.
Kusafi menjelaskan, Kejari Karangasem memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik tengah mendalami aliran dana sekaligus kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami akan terus mendalami perkara ini. Yang terpenting bagi kami mengungkap secara terang bagaimana penyimpangan itu terjadi dan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” tegas Kusufi. (Eka Parananda/balipost)










