
DENPASAR, BALIPOST.com – Bidpropam Polda Bali menahan salah satu oknum polisi berinisial St sejak 12 Agustus 2026. Saat ini, St ditempatkan di sel khusus dan masa penahanan berlangsung hingga 30 hari kedepan. St diduga jadi calo seleksi penerimaan Bintara.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polda Bali. Saat ini, sudah dilaksanakan patsus (penahanan khusus) selama 30 hari terhitung mulai 12 Agustus 2026,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, Kamis (10/9).
AKBP Rina menjelaskan selain diduga jadi calo, St juga dibidik kasus lain. Pasalnya St diduga melakukan penipuan dalam pengurusan mutasi anggota Polri dari polda lain ke Polda Bali. Saat ini kasus yang menjerat St masih dikembangkan dan didalami anggota Propam Polda Bali.
Perlu diketahui saat Kabid Propam Polda Bali dijabat Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi tercatat 35 personel telah diproses hukum hingga PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) akibat melakukan berbagai pelanggaran disiplin maupun kode etik. Seluruh pelanggaran diproses sesuai mekanisme yang berlaku tanpa pengecualian. Pelanggaran pidana paling banyak terkait penyalahgunaan narkoba.
Pada 20 Mei 2026 digelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polda Bali berpangkat Brigpol berinisial AN. Upacara tersebut dipimpin Wakapolda Brigjen Pol. I Made Astawa. AN diduga terlibat kasus pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.
AN merupakan anggota pindahan dari Polda Kalimantan. Ia diduga terlibat kasus penggelapan, ujaran kebencian dan LGBT. Pemecatan tersebut ditandai dengan mencoret foto AN dilakukan oleh Brigjen Astawa. (Kerta Negara/balipost)










