Pemasangan videotron di Penelokan (BP/istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Unggahan video di media sosial yang menampilkan aktivitas pemasangan videotron di ujung anjungan Penelokan, Kintamani menuai sorotan publik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli memastikan videotron tersebut bukan milik pemerintah dan pemasangannya belum mengantongi izin resmi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangli, I Wayan Dirga Yusa menegaskan bahwa tidak ada program pemasangan videotron di kawasan wisata tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. “Sesuai APBD tahun 2026 ini, pemerintah daerah belum punya rencana pemasangan videotron di sana,” ujar Dirga Yusa saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).

Ia tidak menampik keberadaan videotron tersebut cukup mengganggu estetika kawasan Penelokan. Pihaknya kini tengah mengumpulkan data sebelum menyerahkan penanganan selanjutnya kepada pihak penegak peraturan daerah. “Ya, sangat mengganggu. Kalau sudah dapat data, saya akan infokan ke penegak perda, Satpol PP,” tegasnya.

Baca juga:  Hadapi Persaingan Fintech, SDM LPD Dilatih dan Disertifikasi

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli, I Nyoman Murditha, juga memastikan bahwa Videotron yang berdiri di Penelokan itu bukan milik pemerintah daerah. Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan siapa yang memasang vidiotron tersebut.

“Kami masih koordinasi dengan Satpol PP dan disparbud. Secara aturan kalau memanfaatkan area publik dan aset pemerintah harus melalui perijinan yang ketat. Kami belum dapat info siapa yang pasang. Yang jelas ini bukan pemkab bangli yang pasang,” tegasnya.

Baca juga:  Penataan Objek Wisata Penelokan Masih Tahap Studi Kelayakan

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli, Jetet Hiberon dikonfirmasi terpisah mengungkapkan bahwa videotron yang dipasang di Penelokan itu belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Berdasarkan informasi yang saya cek, katanya yang memasang ini baru proses mengurus PBG ke Dinas PUPR. Pemasangnya perorangan,” ungkap Jetet.

Jetet menegaskan secara prosedur konstruksi fisik tidak boleh dilakukan sebelum izin resmi terbit. “Saya sudah sampaikan, karena ini belum ada PBG, janganlah dulu membuat konstruksi. Rencana besok kami kordinasi ke Satpol PP dan PU untuk turun ke lapangan,” lanjutnya.

Baca juga:  Hari Keempat, Korban Tenggelam di Pantai Kuta Belum Ditemukan

Ia menambahkan, operasional videotron di area publik wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari kepemilikan PBG, Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI penyewaan yang sesuai, dan izin reklame untuk setiap materi iklan. “Iklan apapun yang nanti akan ditampilkan harus punya ijin. Misalnya iklan minuman harus punya ijin reklame minuman,” jelasnya.

Disinggung mengenai kelayakan lokasi penempatan videotron di kawasan anjungan Penelokan, pihaknya mengaku akan mengkoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Saya tanyakan ke DLH dulu, karena DLH yang punya kewenangan,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN