
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Persoalan kajang dan tirta kawitan di Desa Adat Tangkas, Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, yang berujung sanksi sosial terhadap lima warga, mendapat perhatian serius Bupati Klungkung, I Made Satria. Selasa (8/9), Bupati Satria turun langsung memimpin mediasi antara Prajuru Desa Adat Tangkas dengan pengurus Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung.
Mediasi yang digelar di ruang Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung tersebut berlangsung sekitar empat jam. Mediasi yang dimulai pukul 10.30 WITA ini turut dihadiri perwakilan unsur Forkopimda Klungkung, Kepala Kesbangpol Klungkung, I Dewa Ketut Sueta Negara, Camat Klungkung, Perbekel Tangkas. Termasuk Bendesa Madya MDA Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta serta unsur MDA Kecamatan Klungkung.
Namun, hingga mediasi berakhir sekitar pukul 14.30 WITA, kedua pihak belum menemukan titik temu untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Pertemuan awalnya berlangsung cukup baik. Kedua pihak menyatakan siap berdamai dan menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
Namun, seiring pembahasan berjalan, mediasi justru berlangsung alot. Persoalan yang dibahas pun berkembang, tidak hanya menyangkut kajang dan tirta untuk upacara Pitra Yadnya.
Pembahasan bahkan melebar hingga persoalan silsilah dan sejarah pembangunan Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung. Akibatnya, mediasi yang dipimpin langsung Bupati, Satria belum membuahkan kesepakatan.
Dalam mediasi tersebut, Bupati Satria menegaskan kehadiran Pemkab Klungkung hanya sebagai mediator. Pemerintah tidak dalam posisi menyalahkan, memvonis maupun mengambil keputusan yang dapat merugikan salah satu pihak.
“Tingkat toleransi kita di Klungkung sangat luar biasa, termasuk toleransi antarumat beragama maupun di antara warga Hindu. Harapan saya, persoalan ini bisa kembali terang dan damai,” ujar Satria.
Dia meminta kedua pihak mengedepankan semangat kebersamaan dan menyame braya, terlebih persoalan yang terjadi menyangkut pasemetonan.
Menurut Satria, pemerintah daerah harus dipandang sebagai orang tua dalam kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Klungkung. Karena itu, pemerintah berkewajiban memberikan arahan agar persoalan adat dan tradisi dapat diselesaikan dengan baik sehingga kehidupan sosial kembali berjalan normal.
“Anggaplah kehadiran pemerintah sebagai orang tua dari kehidupan sosial yang ada di seluruh Kabupaten Klungkung. Sebagai orang tua tentu harus menyampaikan bagaimana cara menjalani kehidupan sosial ini, terkait masalah adat, tradisi sehingga semua bisa berjalan normal lagi,” katanya.
Dalam mediasi tersebut, pihak Desa Adat Tangkas menyampaikan bahwa pencabutan sanksi sosial terhadap lima warga harus dibahas terlebih dahulu melalui paruman adat. Sebab, sanksi sosial tersebut sebelumnya diputuskan berdasarkan hasil paruman adat.
Karena belum menemukan titik temu, Bupati, Satria akhirnya mempersilakan kedua pihak menyelesaikan persoalan tersebut secara internal. Dia menilai persoalan yang muncul saat ini merupakan akumulasi dari berbagai persoalan sebelumnya.
“Harapan saya, semeton di Desa Tangkas yang ada persoalan di internnya, sesegera mungkin diselesaikan dengan baik di intern mereka sendiri. Tadi terungkap, ini juga persoalan sejarah beliau, kita tidak bisa masuk terlalu jauh,” ungkapnya.
Meski demikian, Satria mengingatkan agar persoalan tersebut tidak sampai menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Menurutnya, kesediaan kedua pihak untuk bertemu dan duduk bersama dalam mediasi sudah merupakan sebuah kemajuan.
Karena itu, dia berharap setelah mediasi tersebut kedua pihak membuka ruang dialog yang lebih intens untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini belum tuntas.
“Kami sudah mempersilakan mereka untuk kembali negosiasi di internal mereka. Ternyata masalah ini akumulasi dari berbagai permasalahan-permasalahan sebelumnya,” jelasnya.
Satria juga meminta Majelis Desa Adat (MDA) terus melakukan pendampingan dan mediasi. Harapannya, permintaan dari Desa Adat Tangkas maupun pengurus pura dapat menemukan titik temu hingga tercapai kesepakatan untuk berdamai.
“Nanti MDA juga agar terus memediasi ini. Apa permintaan desa adat dan pengurus pura harus ada titik temu, sampai nanti adanya kesepakatan untuk berdamai,” harapnya. (Sri Wiadnyana/denpost)


