Suasana Diskusi Publik Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, di Wantilan DPRD Provinsi Bali, Kamis (30/4). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2027 belum ditetapkan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Dewan Pengupahan masih melakukan pengkajian dan simulasi dengan mengacu pada formula pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Pembahasan tahun ini tidak hanya berkutat pada berapa persen kenaikan UMP, tetapi juga bagaimana besaran upah dapat lebih mendekati kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja. Pemprov Bali bahkan mulai melibatkan pakar dan guru besar melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) untuk mengkaji kondisi pengupahan di sembilan kabupaten/kota.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, mengatakan penetapan upah minimum merupakan kewenangan yang melibatkan Dewan Pengupahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurutnya, UMP 2027 dipastikan mengalami kenaikan. Namun, besaran kenaikan belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil simulasi dan data ekonomi yang akan menjadi parameter penghitungan.

“Pasti tiap tahun ada kenaikan. Tapi besarnya berapa, pasti kita hitung, disimulasi seperti apa baru nanti akan dirapatkan,” kata Setiawan, Selasa (8/9).

Formula penghitungan upah minimum sendiri telah ditetapkan pemerintah pusat. Parameter yang digunakan meliputi upah minimum tahun sebelumnya, pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta konstanta pengali atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.

Baca juga:  Ratusan Orang akan Hadiri Peringatan Hari Arak Bali Perdana, Ini Lokasinya

Dengan demikian, dikatakan, Pemprov Bali tidak bisa menentukan persentase kenaikan secara sepihak. Data pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang digunakan dalam penghitungan nantinya merupakan data final yang ditetapkan pada awal triwulan IV.

Dari kondisi ekonomi Bali saat ini, Setiawan menyebut terdapat indikator yang cukup positif. Pertumbuhan ekonomi Bali berada pada angka 5,78 persen, sementara inflasi tercatat 2,42 persen. Kedua indikator tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam simulasi penentuan upah minimum.

Di luar formula tersebut, kebutuhan hidup layak menjadi salah satu perhatian dalam kajian pengupahan. Data KHL diterbitkan pemerintah pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi salah satu bahan yang digunakan dalam pembahasan.

Setiawan mengakui terdapat tantangan ketika besaran upah yang dihitung berdasarkan formula dibandingkan dengan KLH pekerja.

“Kalau dikaitkan dengan kebutuhan hidup layak, tentunya parameter ini tidak mungkin mengejar,” ujarnya.

Karena itu, Pemprov Bali mulai memperluas kajian dengan melibatkan sejumlah pakar dan guru besar. Kajian tersebut akan dilakukan melalui Brida dengan melibatkan sembilan kabupaten/kota.

Baca juga:  Pemerkosa Anak Dibui Enam tahun

Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi riil pekerja dan dunia usaha di masing-masing daerah. Hasil kajian selanjutnya akan menjadi bahan dalam pembahasan Dewan Pengupahan.

“Sudah kita berdiskusi dengan beberapa pakar, guru besar, untuk dilakukan dalam waktu dekat ini melalui Brida ke sembilan kabupaten/kota,” jelasnya.

Dewan Pengupahan juga mulai menyiapkan pembahasan internal berdasarkan data yang tersedia. Setelah simulasi dilakukan, hasilnya akan dibahas lebih lanjut sebelum diusulkan kepada Gubernur Bali.

“Mudah-mudahan sebelum tenggat waktu bisa kita usulkan nanti ke Pak Gubernur selaku kepala daerah,” tandas Setiawan.

Selain UMP, Pemprov Bali memberikan perhatian lebih terhadap penerapan upah minimum sektoral, khususnya untuk sektor pariwisata.

Setiawan mengatakan, upah minimum sektoral pariwisata telah diterapkan pada tahun ini. Ketentuannya mengacu pada klasifikasi penyediaan akomodasi serta penyediaan makanan dan minuman berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Artinya, untuk sektor yang masuk dalam ketentuan tersebut, acuan pengupahannya bukan semata-mata UMP atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), tetapi menggunakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Pembahasan ini dinilai penting bagi Bali karena aktivitas pariwisata terkonsentrasi di kawasan Sarbagita, khususnya Badung, Denpasar dan Gianyar.

Baca juga:  Menunggu Aksi Nyata “We Love Bali Movement”

“Nah, ini yang kita dorong, yang tentunya sesuailah dengan kondisi riil di lapangan. Termasuk nanti kita dorong Kabupaten Badung, Denpasar, Gianyar. Sarbagita ini, karena memang pusat-pusat dari aktivitas pariwisata,” ungkapnya.

Namun, penerapan upah sektoral tidak akan dilakukan dengan menyamaratakan seluruh jenis usaha. Menurut Setiawan, diperlukan klasifikasi lebih rinci agar besaran upah dapat mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.

“Dengan teman-teman nanti pasti ada klasifikasi, akan dirinci, karena tidak mungkin dipukul rata,” katanya.

Terkait wacana upah pekerja sektor pariwisata mencapai Rp5 juta per bulan, Setiawan belum memberikan kepastian. Angka tersebut masih merupakan bagian dari pembahasan dan belum dapat disebut sebagai besaran upah sektoral yang akan diterapkan.

“Ya, itu kan perlu ada kajian, sedang berproses ke sanalah,” jawabnya.

Hingga saat ini belum ada angka final untuk UMP Bali maupun besaran upah sektoral pariwisata 2027. Pemprov Bali masih menunggu data ekonomi final, hasil kajian KHL, simulasi Dewan Pengupahan serta pembahasan bersama pemerintah kabupaten/kota.

Setiawan memastikan perkembangan pembahasan akan disampaikan kepada publik setelah terdapat hasil yang lebih konkret. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN