Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pemerkosaan dialami warga negara asal Inggris berinisial ME (18) diungkap tim gabungan Satreskrim Polres Badung dan Satgas CTOC Polda, Senin (8/10). Kejadiannya di Pantai Nelayan, Kuta Utara, Badung dan pelaku berinisial OT (31) asal NTT.

Karena melawan saat ditangkap, polisi terpaksa menembak kaki pelaku. Informasi diperoleh di lapangan, kejadian pada Minggu (7/10), anggota Reskrim Polres Badung menerima laporan pemerkosaan di TKP. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada Senin (8/10) pukul 13.45 Wita, terendus keberadaan pelaku.

Baca juga:  Gubernur Koster Targetkan Pelayanan Publik Modern "Zero Complaint"

Selanjutnya tim gabungan langsung menangkap pelaku di Jalan Bidadari, Seminyak, Kuta Utara. Kepada polisi, pelaku mengakui memperkosa korban. Selain itu diamankan barang bukti sepeda motor, celana milik pelaku yang tertinggal di TKP, celana dalam dan baju kaos milik pelaku.

Kasatreskrim Polres Badung AKP Made Pramasetia saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. “Ya, kaki pelaku ditembak karena melakukan perlawanan,” tegasnya. (kerta negara/balipost)

Baca juga:  Pengelola THM di Gilimanuk Diminta Ikuti Jam Operasional
BAGIKAN

1 KOMENTAR