Petugas Manggala Agni Daops Muara Bulian memadamkan api yang membakar lahan di Tenam, Batang Hari, Jambi, Jumat (21/8/2026). Petugas Manggala Agni bersama prajurit TNI terus mengupayakan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah itu yang telah memasuki hari kedua dengan luas lahan terbakar mencapai empat hektare. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menjalankan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.

Sejak 1 Januari hingga 3 September 2026, jumlah Laporan Polisi (LP) terkait kasus karhutla mencapai 167 LP. Luas areal terbakar 4.738,49 hektare.

Sebanyak 55 perkara saat ini sedang dalam tahap penyelidikan dan 77 perkara masuk tahap penyidikan.

Baca juga:  Jumlah Kasus Premanisme Diungkap Polda Bali Kalah Jauh dari Provinsi Lainnya, Ini Kata Kabid Humas

Dari sejumlah perkara itu, Polri telah menetapkan 112 orang tersangka dalam kasus karhutla di berbagai daerah.

Rinciannya yakni 42 orang tersangka dalam kasus karhutla yang ditangani Polda Riau, Polda Kalbar 7 orang, Polda Jambi 8 orang, Polda Sumsel 20 orang, Polda Kalteng 20 orang, Polda Kalsel 2 orang, Polda Kaltim 13 orang.

“Terkait dengan jumlah Laporan Polisi, penanganan perkara yang sudah kami rinci tadi, penyampaian rinciannya, serta luas area, ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka,” kata Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, Jumat (4/9), dilansir dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Presiden Tekankan Pentingnya Kritik dan Masukan dari Insan Pers

Ia mengungkapkan, modus operandi yang paling dominan dalam kasus karhutla adalah pembukaan lahan.

Dalam penegakan hukum karhutla, Polri menggunakan sejumlah Undang-Undang (UU), yakni UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan 5/90 KSDAE, dan KUHP.

“Undang-Undang yang yang kami gunakan sebagai regulasi dalam penegakan hukum ini, di antaranya tentang kehutanan, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tentang perkebunan, tentang KSDAE dan KUHP,” tegas Pipit. (kmb/balipost)

Baca juga:  Selama Nataru, Polri Siapkan Mitigasi Titik Macet
BAGIKAN