Suasana sidang dugaan penggunaan paspor palsu. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang WNA asal Tiongkok berinisial CH (30), diadili atas dugaan penggunaan paspor palsu, di Pengadilan Negeri Denpasar. Pihak imigrasi dalam rilis, Jumat (4/9), menyampaikan bahwa warga Tiongkok ini diduga menggunakan paspor kebangsaan Malaysia palsu untuk masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Atas dugaan itu, CH diamankan pada Kamis, 12 Maret 2026, saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai. Petugas saat itu mencurigai keaslian paspor Malaysia yang digunakan CH. Hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan hingga terkuak yang bersangkutan juga membawa paspor kebangsaan Tiongkok yang diduga asli.

Baca juga:  Agus Mahayastra Minta Semeton Gianyar Lihat "Track Record" Koster-Giri

Atas temuan itu, Imigrasi melakukan pemeriksaan forensik. Hasilnya, paspor Malaysia yang digunakan CH merupakan dokumen palsu. Kesimpulan ini diperkuat dengan surat resmi dari Kedutaan Besar Malaysia yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan warga negara Malaysia. CH kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Jumat (4/9), menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mendampingi jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Mobil Tabrak Motor, Pengendara Asal Banjar Dirawat Intensif

 

BAGIKAN