Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selepas dari penjara dalam kasus narkotika, IPGA (39) asal Denpasar, kembali diadili. Bahkan kini hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menjatuhi hukuman 10 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 100 hari.

“Setelah kami berkoordinasi, kami menerima putusan tersebut,” ucap kuasa hukum terdakwa, I Gusti Agung Prami Paramita, saat dikonfirmasi, Jumat (4/9).

Putusan tersebut sudah dibacakan, Kamis (3/9) di PN Denpasar. Lanjut dia, hukuman yang diterima terdakwa tak jauh berbeda dengan tuntutan JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi dari Kejati Bali.

Baca juga:  Pengeroyokan Berujung Kematian, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Pertimbangan yang memberatkan, salah satunya terdakwa merupakan residivis yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kerobokan dalam perkara narkotika pula.

Mendengar dari dakwaan JPU sebelumnya, ternyata uraian peristiwa ini cukup menggelitik. Yang mana terdakwa Putu At selepas dari penjara sejatinya sudah tobat dalam dunia narkoba. Dia menekuni hidup baru dengan bekerja sebagai bartender di restoran, hingga menjadi driver wisatawan asing di Bali.

Baca juga:  Kejari Badung Musnahkan Narkoba Miliaran Rupiah

Namun sayang, saat asyik dengan dunia kerjanya, dia ditelepon oleh temannya Aditya, yang awalnya menanyakan kabar lalu meminta mengambil tempelan sabu. Terdakwa mencoba beberapa menolak beberapa kali dan ingin fokus bekerja, dengan dalih sudah tidak mau mengkonsumsi narkoba lagi dan ingin mengurus keluarga.

Namun setelah beberapa kali ditelepon dengan iming-iming upah duit, Putu At awalnya mau mengambil tempelan di wilayah Jalan Gatot Subroto Denpasar, hingga memecah kembali menjadi beberapa paket.

Baca juga:  Kesulitan Biaya Operasi, Balita Ini Tiap Hari Berjuang Menahan Rasa Sakit

Hari apes terjadi pada 24 April 2026. Usai minta makan di salah satu rumah keluarganya, At kembali ditelepon oleh Aditya dan meminta menempel narkoba yang sudah dipecah menjadi beberapa bagian. Malam itu juga terdakwa ditangkap, dengan barang bukti metamfetamina berupa sabu dengan berat keseluruhan 51,62 gram brutto atau 49,94 gram netto. (Miasa/balipost)

BAGIKAN