
MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua orang perempuan asal Thailand masing-masing berinisial MP (39) dan NJ (23), Selasa (1/9), dituntut bersalah dalam kasus penyelundupan hashish via Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Oleh JPU Gede Gatot Hariawan, kedua terdakwa dituntut pidana masing-masing selama delapan tahun penjara.
Saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, JPU dari Kejati Bali menilai perbuatan para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yaitu melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana tercantum dalam pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penyesuaian Pidana jo. pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain dituntut masing-masing delapan tahun, terdakwa juga didenda masing-masing sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila dalam satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana yang tidak dibayar. Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 60 hari.
Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU Gatot Hariawan melalui JPU Made Dipa Umbara, menyebutkan, kedua wanita ini ditangkap pada 10 Maret 2026 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Para terdakwa ke Bali menumpang Pesawat Thai Air Asia dengan nomor penerbangan FD398F dari Don Mueang, Thailand.
Saat dilakukan pemeriksaan scan X-Ray, terdeteksi tiga bungkusan plastik yang mengandung sediaan narkotika jenis hashish seberat 156,88 gram brutto atau 155,25 gram netto pada MP. Sementara, pada terdakwa NJ juga didapat plastik isi hashish seberat 154,53 gram brutto atau 153,00 gram netto.
Hasil pemeriksaan, ternyata komplotan ini sudah pernah membawa hashish ke Bali dan lolos dari pemeriksaan Bandara Ngurah Rai. Pertama, mereka membawa paket narkotika dari Thailand ke Bali pada 6 Desember 2025 atas permintaan seseorang dengan panggilan “Cambeld946”. Saat itu, mereka membawa barang berupa cairan kental warna kuning mirip madu sebanyak satu paket yang terdakwa serahkan kepada yang pemesan. (Miasa/balipost)










