Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali mendorong seluruh koperasi di Bali segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku (TB) 2025. Sebab, hingga Juli 2026 masih terdapat ribuan koperasi yang belum menyampaikan laporan RAT, bahkan banyak yang belum menginput laporan tersebut ke Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi RI.

Berdasarkan Rekapitulasi Koperasi Melaksanakan RAT TB 2025 yang bersumber dari Online Data System (ODS) 31 Juli 2026, jumlah koperasi binaan di Bali tercatat sebanyak 4.643 unit. Jumlah itu terdiri atas 4.554 koperasi yang wajib melaksanakan RAT dan 89 koperasi baru.

Dari 4.554 koperasi yang wajib melaksanakan RAT, baru 2.323 koperasi atau 51,01 persen yang tercatat telah menyelenggarakan RAT.

Kadiskop UKM Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh, mengatakan capaian pelaksanaan RAT koperasi di Bali secara nasional masih tergolong tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Namun, pihaknya tetap mendorong koperasi yang belum melaksanakan maupun belum melaporkan RAT agar segera menindaklanjuti kewajibannya.

“Kalau secara nasional Provinsi Bali selalu persentase yang melaksanakan RAT kategorinya tinggi dibanding provinsi lain,” ujarnya, Selasa (1/9).

Tri Arya mengatakan, rendahnya angka yang tercatat dalam sistem belum tentu seluruhnya menunjukkan koperasi tersebut belum melaksanakan RAT. Sebab, terdapat kemungkinan koperasi sudah menggelar RAT tetapi belum menyampaikan laporan, baik secara manual maupun melalui sistem pelaporan mandiri.

Baca juga:  SBY dan Sejumlah Tamu Undangan Tiba di Gedung Nusantara

“Belum pasti juga, ada kemungkinan mereka sudah RAT tapi tidak melaporkan, baik secara manual ataupun sistem pelaporan mandiri,” katanya.

Karena itu, Diskop UKM Bali masih akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaan dan pelaporan RAT dalam satu hingga dua bulan ke depan. Pemantauan tersebut dilakukan dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wilayah binaan masing-masing.

“Sampai satu-dua bulan ke depan kami akan pantau. Tentunya kerja sama dengan kabupaten/kota sesuai binaan masing-masing,” tegasnya.

Berdasarkan rekapitulasi hingga 31 Juli 2026, Kabupaten Klungkung mencatat capaian tertinggi. Dari 186 koperasi yang wajib RAT, sebanyak 135 koperasi telah melaksanakan RAT atau mencapai 72,58 persen.

Selanjutnya Kabupaten Buleleng dengan capaian 68,13 persen. Dari 455 koperasi wajib RAT, sebanyak 310 koperasi telah melaksanakan RAT.

Kabupaten Karangasem berada di posisi berikutnya dengan capaian 63,02 persen atau 196 koperasi dari 311 koperasi wajib RAT. Kabupaten Tabanan mencapai 62,30 persen, dengan 347 dari 557 koperasi wajib RAT telah melaksanakan RAT.

Kabupaten Badung mencatat capaian 60,53 persen atau 368 koperasi dari total 608 koperasi wajib RAT. Kabupaten Bangli mencapai 59,49 persen dengan 141 koperasi telah melaksanakan RAT dari 237 koperasi wajib RAT.

Sementara Kota Denpasar mencatat capaian 59,56 persen atau 324 koperasi dari 544 koperasi wajib RAT.

Baca juga:  Jelang Galungan, Pemotongan Babi di RPH Pesanggaran Tembus 640 Ekor

Di sisi lain, capaian Kabupaten Jembrana masih relatif rendah, yakni 35,69 persen. Dari 269 koperasi yang wajib RAT, baru 96 koperasi yang tercatat telah melaksanakan RAT.

Capaian terendah terdapat di Kabupaten Gianyar, yakni 24,18 persen. Dari 910 koperasi yang wajib melaksanakan RAT, baru 220 koperasi yang telah menyelenggarakan RAT.

Sedangkan untuk koperasi yang menjadi binaan langsung Pemerintah Provinsi Bali, dari 477 koperasi yang wajib melaksanakan RAT, baru 186 koperasi yang telah menggelar RAT atau mencapai 38,99 persen.

Tri Arya menegaskan RAT bukan sekadar kewajiban administratif koperasi. RAT merupakan forum bagi anggota selaku pemilik koperasi untuk menerima dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas.

Sesuai ketentuan, RAT dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam setahun dan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Kendati telah melewati batas waktu tersebut, koperasi yang belum melaksanakan RAT tetap diminta segera menyelenggarakannya.

“Anggota sebagai pemilik harus menerima laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas yang telah ditunjuk mewakili anggota dalam kegiatan usaha koperasi,” ujarnya.

Menurutnya, materi yang disampaikan dalam RAT tidak hanya menyangkut pertanggungjawaban pengurus dan pengawas. Forum tersebut juga menjadi ruang untuk menyampaikan perkembangan kondisi organisasi, keuangan dan usaha koperasi, evaluasi rencana serta target, pencapaian program, hingga berbagai kejadian penting yang perlu diketahui dan diputuskan anggota.

Baca juga:  Tak Ingin Tercecer, Bupati Suwirta Data Pengungsi di Posko

Karena itu, koperasi yang belum melaksanakan RAT diminta segera memenuhi kewajibannya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku.

Selain menyelenggarakan RAT, koperasi juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan RAT TB 2025 melalui ODS Mandiri atau kepada Diskop UKM Provinsi Bali dalam bentuk hardcopy sebanyak dua rangkap.

Dalam pemantauan lain yang menggunakan data ODS Kementerian Koperasi, Tri Arya menyebut terdapat 488 koperasi binaan di Bali yang menjadi perhatian dalam pelaporan RAT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 290 koperasi belum menyampaikan laporan pelaksanaan RAT TB 2025.

Kemudian 139 koperasi tercatat belum menginput laporan RAT ke dalam ODS, sedangkan baru 59 koperasi yang telah menginput laporan RAT TB 2025.

Pihaknya mengingatkan adanya konsekuensi bagi koperasi yang berulang kali mengabaikan kewajiban RAT. Koperasi yang tidak melaksanakan RAT minimal dua kali atau lebih secara berturut-turut akan dinonaktifkan dalam database ODS Kementerian Koperasi.

Selain penonaktifan dalam database, koperasi tersebut akan mendapatkan surat peringatan tertulis serta surat rencana pembubaran.

Tri Arya berharap seluruh koperasi segera menindaklanjuti kewajiban RAT tersebut, sehingga tidak berujung pada pengenaan sanksi yang lebih berat. Pelaksanaan RAT sekaligus diharapkan memperkuat tata kelola koperasi agar berjalan transparan dan akuntabel serta memberikan ruang bagi anggota untuk mengetahui sekaligus menentukan arah perkembangan koperasinya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN