
NEGARA, BALIPOST.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana bergerak cepat membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Desa Banyubiru, Kecamatan Negara. Tak butuh waktu lama setelah laporan diterima, petugas berhasil menciduk pelaku berinisial MD (21) beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Supriono (44), pada Jumat (28/8) pagi sekitar pukul 08.00 WITA. Korban mendapati sepeda motor Yamaha V110 ZHE warna merah berplat nomor DK 6235 WF yang terparkir di teras depan rumahnya di Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, telah raib saat ia bangun tidur sekira pukul 06.00 WITA.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Alit Darmana, Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Jembrana, Ipda Alonso Robby Grey Litaay, langsung memimpin Tim URC Kurawa Polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan menyisir keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian,” ujar Ipda Alonso mewakili Kasat Reskrim Polres Jembrana, Jumat (28/8).
Dari hasil penelusuran, saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sempat melihat sepeda motor korban dibawa oleh OTK melintasi jalan setapak pada tengah malam dengan ciri-ciri mengenakan jaket hoodie hitam corak putih dan celana pendek. Berbekal informasi tersebut, petugas melacak keberadaan pelaku yang juga bermukim di wilayah Desa Banyubiru.
Dalam hitungan jam, pelaku berinisial MD berhasil dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan. “Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban juga berhasil kami amankan,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang digunakan pelaku diduga melibatkan dua orang. Pelaku menggasak kendaraan dengan cara menuntun dan mendorong sepeda motor korban yang dalam keadaan tidak terkunci stang. Akibat kejadian ini, korban sempat mengalami kerugian materiil sebesar Rp10 juta. Saat ini, terduga pelaku MD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (Surya Dharma/balipost)










