Sepeda motor hasil curian residivis asal Banyuwangi diamankan Polres Jembrana. (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Jembrana kembali mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Jembrana dan Tabanan.

Tim Kurawa Polres Jembrana mengamankan seorang pria berinisial HS (55), residivis kasus serupa asal Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.

HS diamankan polisi pada 7 Agustus 2026 di wilayah Banyuwangi, setelah Tim Kurawa Polres Jembrana melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya, Jumat (14/8) mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan, tersangka diduga terlibat dalam sedikitnya lima lokasi kejadian di wilayah Kabupaten Jembrana. P

Baca juga:  Pedagang Buah di Ditertibkan, Ini Alasannya 

olisi juga mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana. “Jadi modus yang dilakukan tersangka yakni mengambil sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal pada kendaraan maupun memanfaatkan kondisi kunci kendaraan yang rusak,” kata Cheery.

Cheery mengatakan atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Alit Darmana menambahkan, pengungkapan tersebut kemudian dikembangkan bersama Polres Tabanan. Dari hasil pengembangan, tersangka yang sama diduga juga melakukan pencurian sepeda motor di lima lokasi di wilayah Kabupaten Tabanan.

Baca juga:  Nyuri Motor di Perasi, Pria Asal NTT Ditangkap

“Ada lima TKP untuk curanmor di wilayah hukum Polres Jembrana. Kami juga melakukan pengembangan bersama dengan Polres Tabanan dan ditemukan lima kasus curanmor dengan tersangka yang sama di wilayah Tabanan,” ujarnya.

Lima unit sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam kasus di wilayah Tabanan jelasnya telah diserahkan kepada Polres Tabanan untuk proses penyidikan dan tindak lanjut hukum.

“HS merupakan residivis dalam kasus tindak pidana yang sama,” ungkapnya.

Baca juga:  Curi HP, Buruh NTT Ditangkap saat Pesta Miras

Cheery mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Masyarakat diminta memastikan kendaraan telah dikunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan bila diperlukan, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, termasuk ketika kondisi rumah kunci kendaraan mengalami kerusakan.

“Kami harap masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya. (Witari/denpost)

BAGIKAN