
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mengaku baru mengetahui adanya informasi mengenai warga negara Israel yang membuka bisnis di Bali. Koster menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi terkait untuk memastikan persoalan tersebut serta mencegah kejadian serupa terjadi tanpa mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hubungan antarnegara.
Hal tersebut disampaikan Koster di Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8) saat dimintai tanggapan mengenai informasi keberadaan warga Israel yang menjalankan usaha di Bali.
“Jadi dengan adanya isu ini saya akan berkoordinasi lebih lanjut bagaimana mencegah ke depan agar hal itu tidak terjadi lagi. Agar mekanisme hubungan antarnegara itu sesuai dengan konstitusi,” kata Koster.
Koster menegaskan, kewenangan untuk melakukan pengecekan terhadap keberadaan warga negara asing, termasuk warga Israel di Bali, berada pada pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah pusat memiliki sistem dan kewenangan untuk melakukan verifikasi tersebut.
“Kalau pemerintah daerah kan tidak punya sistem untuk melakukan itu dan juga tidak ada kewenangan untuk melakukan itu,” ungkapnya.
Gubernur Koster mengatakan dirinya mengetahui persoalan tersebut dari pemberitaan media. Karena itu, ia belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai identitas maupun bentuk usaha yang disebut-sebut dijalankan oleh warga Israel tersebut.
“Persisnya saya belum tahu. Tapi melalui media saya nampak, nah saya akan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat,” ucap Koster.
Ia menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara hati-hati karena menyangkut aspek hubungan antarnegara. Pemerintah daerah, kata Koster, perlu memastikan setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing.
Koster juga memastikan persoalan tersebut sejauh ini tidak serta-merta akan berdampak terhadap kepercayaan investor lainnya terhadap Bali. Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara proporsional dan tidak sampai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Belum tentu juga sepanjang tidak menimbulkan gaduh di masyarakat, ini terkait masalah hubungan antarnegara. Itu mesti disikapi dengan bijaksana supaya tidak mengganggu hubungan negara dan berimbas pada negara yang lain,” tutur Koster.
Ia menegaskan pemerintah pusat menjadi pihak yang memiliki kewenangan utama untuk memastikan status dan keberadaan warga negara asing di wilayah Indonesia. Pemerintah Provinsi Bali, menurutnya, akan melakukan komunikasi dan koordinasi setelah memperoleh informasi lebih jelas mengenai persoalan tersebut.
Ia pun menyebut pemerintah pusat saat ini tengah mematangkan langkah untuk menyikapi isu tersebut.
“Jadi saya kira pemerintah pusat sedang mematangkan itu,” tandas Koster.
Gubernur Koster menekankan pentingnya persoalan hubungan antarnegara ditangani secara bijaksana agar tidak berkembang menjadi polemik yang dapat mengganggu stabilitas hubungan Indonesia dengan negara lain maupun iklim investasi di Bali. (Ketut Winata/balipost)










