
DENPASAR, BALIPOST.com – Tingginya permintaan pasar terhadap arak Bali legal mulai melampaui kemampuan produksi di tingkat hulu. Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi Bali memperkuat ekosistem industri arak, mulai dari peningkatan kapasitas produksi, penggunaan produk legal di sektor hotel, restoran dan kafe (horeka), hingga pembinaan sumber daya manusia, termasuk profesi bartender.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata mengatakan, saat ini telah terdapat 54 merek arak Bali yang diproduksi sesuai tata kelola sebagaimana diatur dalam Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020.
Produk-produk tersebut, kata dia, telah mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta dilengkapi pita cukai sehingga legal untuk dipasarkan.
Namun, peningkatan permintaan, terutama dari sektor horeka dan wisatawan, belum diimbangi dengan kemampuan produksi. Bahkan, kekurangan pasokan mulai dirasakan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang menjadi salah satu pusat penjualan arak Bali sebagai produk suvenir bagi wisatawan.
“Dari sisi supply dan demand kita masih kewalahan. Permintaannya tinggi sekali, tetapi produksi di tingkat hulu masih terbatas. Di Bandara Ngurah Rai saja kita masih kekurangan, padahal penjualannya luar biasa, terutama untuk suvenir yang dibawa ke luar negeri,” ujar Wiryanata, Senin (10/8).
Ia menjelaskan, arak Bali yang telah memenuhi ketentuan Pergub Nomor 1 Tahun 2020 diproduksi melalui tata kelola yang terstruktur. Bahan baku berasal dari petani atau perajin yang kemudian memasoknya kepada koperasi.
Selanjutnya, bahan tersebut diproses oleh industri untuk memenuhi persyaratan perizinan, termasuk memperoleh izin edar BPOM, ebelum produk dipasarkan dengan pita cukai resmi.
Menurut Wiryanata, tata kelola tersebut penting untuk memastikan produk arak Bali yang beredar memenuhi ketentuan keamanan dan legalitas. Sistem ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah peredaran arak ilegal maupun produk oplosan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Seiring meningkatnya kebutuhan terhadap arak legal, Disperindag Bali juga menyiapkan penguatan ekosistem di sisi hilir melalui pembinaan profesi bartender. Program tersebut menjadi bagian dari arahan Gubernur Bali Wayan Koster untuk mengembangkan industri arak Bali secara lebih terintegrasi.
Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan pendataan terhadap jumlah bartender dan ekosistem profesinya di Bali. Data tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan program pembinaan dan pengembangan profesi bartender.
Wiryanata menilai profesi bartender memiliki prospek besar, khususnya karena Bali merupakan salah satu daerah yang banyak memasok tenaga kerja ke industri hospitality internasional, termasuk kapal pesiar.
“Pertama kita akan petakan dulu berapa teman-teman yang berprofesi sebagai bartender. Ini pekerjaan yang perlu terus didukung. Data menunjukkan sebagian besar bartender di kapal pesiar juga berasal dari Bali,” tuturnya.
Pembinaan tidak hanya menyasar bartender yang sudah bekerja secara profesional, tetapi juga generasi muda, termasuk siswa SMK yang mengambil jurusan mixology. Disperindag Bali berencana menyediakan ruang latihan sekaligus panggung bagi talenta-talenta muda untuk mengembangkan kemampuan mereka.
Program tersebut direncanakan mulai berjalan pada September mendatang di kawasan Lapangan Renon, Denpasar. Para bartender pemula nantinya dapat tampil, berlatih, sekaligus mendapatkan pendampingan dari bartender yang lebih berpengalaman.
“Rencananya mulai September kita buat ruang di Lapangan Renon. Adik-adik pemula bisa tampil sambil berlatih dan dibimbing oleh para senior,” katanya.
Kegiatan tersebut sekaligus diarahkan menjadi sarana promosi produk arak Bali legal. Para peserta akan didorong menggunakan arak yang telah memenuhi ketentuan Pergub Nomor 1 Tahun 2020 sehingga masyarakat, khususnya konsumen dan pelaku usaha horeka, semakin mengenal produk yang legal dan memiliki tata kelola yang jelas.
Pembinaan akan dilakukan bersama Asosiasi Bartender Indonesia dan Asosiasi Tresnaning Arak Bali. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan bagi talenta muda untuk mengenal sekaligus menekuni profesi bartender secara profesional.
“Di samping memperkenalkan profesi ini, kita juga melakukan pembinaan sehingga bibit-bibit muda terus muncul. Potensinya sangat besar karena hampir seluruh sektor horeka membutuhkan jasa bartender,” ungkap Wiryanata.
Di sisi lain, Disperindag Bali masih melakukan pemetaan terhadap jumlah bartender serta ekosistem industri yang menopang profesi tersebut. Pendataan dinilai penting agar pemerintah memiliki basis data yang lebih jelas dalam menyusun kebijakan pengembangan tenaga kerja bartender sekaligus mendukung pertumbuhan industri arak Bali.
Penguatan juga diarahkan dari sisi kelembagaan pelaku usaha. Pemerintah mendorong kehadiran Paiketan sebagai wadah yang menaungi koperasi dan pelaku usaha arak Bali.
Keberadaan wadah tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarpelaku usaha, meningkatkan kapasitas produksi, memperkuat rantai pasok dari petani dan perajin hingga industri, serta membuka peluang bertambahnya merek arak Bali yang memenuhi ketentuan legal.
Dengan meningkatnya permintaan pasar, pemerintah melihat penguatan industri arak Bali tidak cukup hanya dilakukan melalui penambahan produksi. Ekosistem dari hulu hingga hilir perlu dibangun secara bersamaan, mulai dari bahan baku, koperasi, industri pengolahan, legalitas dan cukai, distribusi, penggunaan di sektor horeka, hingga pengembangan sumber daya manusia.
Langkah tersebut diharapkan membuat arak Bali semakin mampu memenuhi permintaan pasar, sekaligus memastikan pertumbuhan industri berlangsung melalui produk yang legal, aman, tertata, dan memberikan manfaat ekonomi lebih luas bagi petani, perajin, koperasi, pelaku industri, pekerja hospitality, hingga pelaku pariwisata Bali. (Ketut Winata/balipost)










