Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pada wartawan. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan menyalurkan bantuan pemerintah pusat senilai Rp20,5 triliun kepada pemerintah daerah paling lambat pekan depan untuk menjaga stabilitas fiskal daerah.

Purbaya menegaskan bantuan tersebut bukan merupakan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat yang disiapkan berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah.

“Itu bukan TKD. Tapi bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil,” kata Purbaya, Rabu (5/8).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia mengatakan proses penyaluran kini tinggal menyelesaikan administrasi dan ditargetkan mulai disalurkan paling lambat pekan depan.

Baca juga:  Soal Detil Pembagian Hibah PHR dari Pusat, Ini Kata Kadispar Bali

Menurut Purbaya, besaran bantuan untuk setiap daerah dihitung berdasarkan kondisi fiskal masing-masing, termasuk kekurangan pendanaan yang dihadapi.

Ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan tekanan keuangan pemerintah daerah, termasuk untuk membayar biaya gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Harusnya bantuan pusat ini bisa mengurangi beban mereka sehingga mereka bisa bergerak lebih leluasa,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan bantuan pemerintah pusat akan diberikan setelah pemerintah menghitung kekurangan antara kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan kebutuhan belanja di sejumlah daerah.

Baca juga:  Laporan Keuangan 2017 Opini WTP, Pemkab Klungkung Raih Penghargaan Menkeu

Menurut dia, bantuan tersebut ditujukan terutama untuk memastikan pemerintah daerah mampu membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.

“Kita telah menghitung beberapa pemerintah daerah yang ada gap antara APBD dengan realisasinya dan juga kebutuhannya, terutama untuk pembayaran gaji ASN daerah dan PPPK. Selisih itulah yang kita tutup dalam bentuk bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” kata Nufransa.

Baca juga:  Menhub Minta Hak Keluarga Korban Segera Dipenuhi

Ia menyebut bantuan akan disalurkan kepada 497 pemerintah daerah dengan besaran yang disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing.

“Diharapkan dari 497 itu bisa memenuhi kebutuhan sehingga tidak akan ada PHK terhadap pegawai PPPK tersebut,” ujarnya.

Adapun hingga semester I 2026, pemerintah telah menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp357,4 triliun, turun dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp402,5 triliun. (kmb/balipost)

BAGIKAN