Kadisdikpora Buleleng, Ida Bagus Surya Bharata. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng bergerak cepat mengantisipasi potensi lonjakan angka putus sekolah pada awal tahun ajaran baru. Disdikpora membentuk Posko Drop Out (DO) untuk mengawal siswa yang terindikasi rawan putus sekolah agar tetap melanjutkan pendidikan.

Kepala Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, Selasa (4/8), mengatakan, sasaran Posko DO adalah siswa yang pada tahun ajaran sebelumnya mengalami kendala mengikuti pendidikan, seperti tidak naik kelas atau menunjukkan indikasi tidak melanjutkan sekolah.

Baca juga:  Antisipasi Lonjakan Penumpang, Pelabuhan Padangbai Siap Tambah Jumlah Trip Penyeberangan

“Anak rawan putus sekolah adalah mereka yang diperkirakan tidak bisa melanjutkan pendidikan dengan baik. Misalnya tidak naik kelas sehingga berpotensi berhenti sekolah. Karena itu kami bentuk Posko DO untuk mengawal mereka agar tetap berada dalam sistem pendidikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penanganan dilakukan secara terpadu melibatkan pihak sekolah, pengawas sekolah, hingga koordinator wilayah di masing-masing kecamatan. Siswa yang telah teridentifikasi akan segera didampingi agar tetap tercatat sebagai peserta didik dan tidak keluar dari sistem pendidikan.

Baca juga:  Disdikpora Bagikan Ribuan Tas Sekolah untuk Siswa

Untuk jenjang SD, Posko DO dibuka di kantor koordinator wilayah kecamatan. Sedangkan untuk jenjang SMP, layanan dipusatkan di Sekretariat Disdikpora Buleleng melalui bidang yang menangani pendidikan SMP.

Menurut Surya Bharata, pembentukan Posko DO merupakan langkah preventif untuk menekan angka putus sekolah sejak dini. Apabila siswa tidak memungkinkan kembali ke jalur pendidikan formal, mereka akan diarahkan mengikuti pendidikan nonformal.

“Kami berharap mereka tetap melanjutkan pendidikan, meskipun melalui jalur nonformal. Yang penting jangan sampai berhenti sekolah,” tegasnya.

Baca juga:  Radikalisme, Wabah Penyakit yang Gerogoti Sendi-sendi Pancasila

Ia menambahkan, peserta didik yang memilih jalur nonformal tetap mendapat dukungan pemerintah. Siswa dari keluarga kurang mampu dapat mengakses bantuan pendidikan, sementara lembaga penyelenggara pendidikan nonformal juga memperoleh Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) guna menunjang proses belajar mengajar.

Selain itu, pendidikan nonformal masih dapat diakses hingga usia 24 tahun. Kebijakan ini diharapkan membuka kesempatan bagi masyarakat yang sempat putus sekolah untuk kembali menyelesaikan pendidikannya. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN