Rapat evaluasi pertama pelaksanaan pemilihan perbekel (pilkel) serentak tahun 2026 bertempat di Ruang Sidang 1 Kantor Bupati Gianyar, Senin (3/8).(BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gianyar menerbitkan penegasan resmi terkait evaluasi dan tata cara penggunaan Hak Memilih serta Hak Dipilih bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam ajang pemilihan perbekel (pilkel) serentak 2026 di Kabupaten Gianyar.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat DPMD Gianyar Nomor B-400.10.2.4/6985/DPMD/2026 yang ditujukan kepada seluruh Panitia Pemilihan Perbekel di masing-masing desa se-Kabupaten Gianyar. Surat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan kejelasan hukum dari Panitia Pilkel Desa Puhu serta Surat Kadis PMD sebelumnya tertanggal 13 Juli 2026.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Gianyar, I Gede Daging, S.STP.,M.Si., dikonfirmasi Senin (3/8), menjelaskan bahwa keputusan ini berlandaskan pada regulasi terbaru, yakni UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Desa, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2026, UU No. 34 Tahun 2004 jo. UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI, serta UU No. 5 Tahun 2026 tentang Perubahan UU Kepolisian.

Baca juga:  Segini Jumlah DPT di Karangasem, Turun Ribuan Pemilih Dibanding DPS

Gede Daging menekankan bahwa regulasi pelaksanaan pemilihan perbekel berbeda dengan pemilu (pilpres/pileg) maupun pilkada. Mengacu pada aturan netralitas prajurit dalam UU TNI dan UU Polri, anggota aktif dilarang terlibat politik praktis dan tidak menggunakan hak memilih.

“Untuk menjamin hak demokrasi warga desa yang memiliki hak memilih dan dipilih, serta untuk menjamin netralitas prajurit TNI dan Polri, panitia pemilihan di masing-masing desa diminta mendata warganya yang bekerja sebagai TNI/Polri untuk tidak dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai jadwal tahapan pilkel,” tegas Gede Daging.

Baca juga:  Tidak Ada Laporan Sengketa, Perbekel Kembali Bertugas Usai Cuti

Sementara itu, terkait Hak Dipilih, anggota TNI/POLRI aktif yang hendak mencalonkan diri atau dicalonkan oleh banjar sebagai bakal calon perbekel wajib memenuhi syarat utama, yaitu mengundurkan diri dari dinas aktif.

Adapun ketentuan bagi anggota TNI/Polri yang mencalonkan diri meliputi menunjukkan surat persetujuan pemberhentian dari pimpinan kesatuan atau Surat Keputusan (SK) Pensiun Dini. Melengkapi seluruh persyaratan administratif yang diatur dalam Tata Tertib Pemilihan Perbekel di masing-masing desa. Surat penegasan ini telah ditembuskan kepada jenderal pimpinan daerah dan aparat penegak hukum, antara lain Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, Kapolres Gianyar, Dandim 1616 Gianyar, Sekretaris Daerah, Kepala Kesbangpol, Camat se-Kabupaten Gianyar, serta seluruh Perbekel dan BPD penyelenggara pilkel serentak 2026.

Baca juga:  Satpol PP Bali Bagi Seribu Tas Ramah Lingkungan

Dengan dikeluarkannya petunjuk teknis ini, Dinas PMD Kabupaten Gianyar berharap panitia di tingkat desa memiliki kepastian hukum dan dapat menjalankan seluruh tahapan Pilkel Serentak 2026 secara transparan, tertib, dan menjaga integritas demokrasi desa. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN