Kepala Dishub Bali, I Kadek Mudarta. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali mulai memberlakukan uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan, sebagai langkah mengantisipasi meningkatnya volume kendaraan akibat beroperasinya pusat aktivitas baru di Pulau Serangan. Uji coba berlangsung mulai 30 Juli hingga 11 Agustus 2026 setiap hari pukul 16.00–23.00 WITA.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, mengatakan rekayasa lalu lintas diterapkan untuk mengantisipasi bangkitan lalu lintas baru menyusul soft opening Sira Village Grand Outlet Bali di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Serangan.

“Rekayasa lalu lintas ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi kondisi lalu lintas akibat bangkitan lalu lintas baru dengan dibukanya pusat perbelanjaan di Pulau Serangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).

Baca juga:  Amankan Nataru, Ini Titik Prioritas Polres Bangli

Menurut Mudarta, pelaksanaan teknis rekayasa berada di bawah koordinasi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali sebagai perwakilan Kementerian Perhubungan yang memiliki kewenangan terhadap ruas jalan nasional di kawasan tersebut.

Berdasarkan skema yang disosialisasikan Dishub Bali bersama BPTD Kelas II Bali dan Pemerintah Kota Denpasar, pengaturan lalu lintas diberlakukan di dua titik utama, yakni Simpang Jalan Pemelisan–Bypass I Gusti Ngurah Rai serta Pertigaan Jalan Pulau Serangan–Bypass I Gusti Ngurah Rai.

Pada simpang Jalan Pemelisan–Bypass Ngurah Rai, kendaraan dari Jalan Pemelisan, baik dari arah utara maupun selatan, tidak diperbolehkan melintas lurus menuju sisi seberang. Pengendara hanya dapat berbelok ke kiri menuju Bypass Ngurah Rai, baik ke arah timur maupun barat. Untuk menuju arah sebaliknya, pengendara diwajibkan memanfaatkan fasilitas putar balik (U-turn) yang telah disediakan.

Baca juga:  Korupsi LPD Ungasan, Dana Nasabah Digunakan Untuk Ini

Sementara itu, di pertigaan Jalan Pulau Serangan–Bypass Ngurah Rai dilakukan pembukaan median jalan sehingga kendaraan dari dan menuju Jalan Pulau Serangan dapat mengakses ruas jalan tersebut dengan lebih lancar sesuai pengaturan petugas di lapangan.

Rekayasa lalu lintas berlaku setiap hari pukul 16.00 hingga 23.00 WITA selama masa uji coba. Di luar jam tersebut, arus lalu lintas kembali menggunakan pola normal.

Baca juga:  Perencanaan Tak Matang, Serapan Dana Desa Rendah

Dishub Bali mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta menyesuaikan waktu perjalanan agar terhindar dari kepadatan lalu lintas, terutama pada jam-jam sore hingga malam ketika aktivitas menuju kawasan Serangan diperkirakan meningkat.

Uji coba ini sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait dalam menentukan efektivitas rekayasa lalu lintas guna menjaga kelancaran arus kendaraan di salah satu akses utama menuju Pulau Serangan dan kawasan KEK Kura-Kura Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN