Terdakwa saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Selasa (28/7). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Kadek Ariawan, nakhoda kapal cepat Bali Dolphin Cruise 2 yang membawa 75 penumpang dan 5 awak kapal dari Pelabuhan Nusa Penida ke Sanur, yang tenggelam Agustus 2025 lalu, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7).

JPU I Ketut Yasa dari Kejati Bali menyatakan, perbuatan terdakwa bersalah akibat kealpaannya sehingga menyebabkan kapal tenggelam dan menyebabkan beberapa wisatawan asing meninggal.

Baca juga:  Pelebon Raja Denpasar IX, Polisi Kerahkan Puluhan Personel Atur Rekayasa Jalan

JPU kemudian menuntut supaya Ariawan dihukum selama tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun). Hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni keluarga korban memaafkan, mengakui perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum. Atas tuntutan itu, Ariawan yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk langsung menyampaikan pembelaan.

Pada pokoknya, Ariawan mengakui bersalah dan memohon ampunan dalam persidangan tersebut, apalagi dia menjadi tulang punggung keluarga. Kepada majelis hakim, dia mohon hukuman yang seringan-ringannya.

Baca juga:  Sidak Tiga Vila Bodong di Ubud, Satpol PP Jatuhkan SP 1

Sebelumnya, Ariawan dijerat pasal berkaitan dengan perkara tindak pidana yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaannya. Insiden tragis itu terjadi di dekat Pelabuhan Sanur dan menewaskan dua wisatawan asing serta satu ABK. Adapun korban meninggal yang asal Tiongkok yakni Shio Quo Hong (20), dan Hanqing Yu (37). Korban lainnya yakni seorang anak buah kapal (ABK), I Kadek Adi Jaya Dinata (23).

Baca juga:  Banjir di Samblong, Warga Ngungsi

Saat kejadian disebut cuaca sedang buruk. Menurut pihak berwenang, kecelakaan tersebut murni karena faktor cuaca. Berdasarkan dokumen, kapal wisata tersebut berkapasitas 75 orang penumpang, ditambah 5 ABK. (Miasa/balipost)

BAGIKAN