
SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng menyayangkan dugaan tindak pencabulan yang menyeret seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial MGAW. Kini, Disdikpora Buleleng masih menunggu hasil penyidikan kepolisian sebelum menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan.
Kepala Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Surya Bharata, saat dikonfirmasi, Minggu (26/7), mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait informasi tersebut, termasuk memastikan sekolah tempat oknum guru itu bertugas.
“Kami belum menelusuri siapa dan di mana kejadian itu. Kami masih melakukan pengecekan terlebih dahulu ke sekolah yang bersangkutan bertugas. Nanti apabila ada koordinasi lebih lanjut, akan kami informasikan perkembangannya,” ujarnya.
Surya Bharata menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum dan pemeriksaan, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang mengatur status kepegawaian pelaku.
Ia menambahkan, kalau yang bersangkutan berstatus PNS, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian PNS. Kalau PPPK, sanksinya mengacu pada ketentuan PPPK. apalagi tenaga kontrak sudah juga ada ketentuannya. “Pemberian sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat. Bahkan, untuk pelanggaran yang masuk kategori berat dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja,” imbuhnya.
Ia mengaku sangat menyayangkan apabila dugaan tersebut benar terjadi. Sebab, selama ini Disdikpora bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus melakukan pembinaan serta sosialisasi mengenai disiplin dan kode etik aparatur kepada seluruh tenaga pendidik.
“Pembinaan dan sosialisasi aturan sebenarnya sudah terus kami lakukan, baik oleh Disdikpora maupun BKPSDM. Karena itu, kami sangat menyayangkan adanya dugaan kasus seperti ini. Namun, kami tetap menunggu hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru SD berinisial MGAW dilaporkan ke Polres Buleleng atas dugaan pencabulan terhadap siswinya yang masih berusia 12 tahun. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi di lingkungan sekolah, yakni di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan kamar mandi guru.
Kasus itu kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng. Penyidik masih memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara terang peristiwa tersebut. Polisi juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban. (Yudha/balipost)










