Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Fraksi Partai Golkar resmi menarik tiga anggotanya dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali per Selasa (21/7). Meski demikian, DPRD Bali memastikan Pansus TRAP tetap melanjutkan tugasnya hingga masa kerja berakhir pada 6 Oktober 2026 sesuai surat keputusan (SK) pembentukan pansus.

Kepastian tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack usai Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar di Ruang Konsultasi Kantor DPRD Bali, Selasa (21/7).

Menurutnya, Fraksi Golkar telah mengirimkan surat resmi terkait penarikan tiga anggotanya dari Pansus TRAP.

“Ini sudah pasti bahwa Fraksi Golkar melalui Ketua Fraksi DPRD Provinsi Bali telah mengirimkan surat. Artinya sudah resmi ada pengunduran atau penarikan tiga orang anggota Fraksi Golkar dari Pansus TRAP,” ujar Dewa Jack usai Rapim yang digelar secara tertutup tersebut.

Baca juga:  Daerah Pariwisata, Bali Perlu Energi Bersih

Ia menjelaskan, hasil Rapim memutuskan posisi yang ditinggalkan Fraksi Golkar tidak akan diisi oleh anggota pengganti. Dengan demikian, Pansus TRAP akan tetap bekerja dengan jumlah anggota yang tersisa.

“Hasil Rapim tadi diputuskan tidak ada penggantian anggota. Jadi anggota pansus tetap berjalan dengan komposisi yang ada sampai berakhirnya masa tugas pada 6 Oktober sesuai SK pansus,” katanya.

Dewa Jack menegaskan, keluarnya Fraksi Golkar tidak menghentikan pelaksanaan tugas Pansus TRAP. Seluruh agenda kerja, termasuk inspeksi mendadak (sidak), rapat, hingga penyusunan rekomendasi tetap dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

Baca juga:  Ini, Jadwal Salat Denpasar dan Sekitarnya 23 Januari 2026

“Ya, tetap bekerja sampai tanggal 6 Oktober. Anggaran juga tetap berjalan,” tegasnya.

Terkait mekanisme pengambilan keputusan apabila nantinya terdapat perbedaan pandangan setelah Golkar tidak lagi menjadi bagian dari pansus, Dewa Jack menyebut hal tersebut telah diatur dalam mekanisme internal DPRD.

Menurutnya, setiap hasil kerja pansus nantinya tetap akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD dan dibahas melalui mekanisme musyawarah mufakat maupun rapat pimpinan apabila diperlukan.

“Kalau ada perbedaan nanti ada mekanismenya. Bisa melalui musyawarah mufakat atau rapat pimpinan lagi sesuai tata tertib yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga:  Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Bali, Soroti Demokrasi hingga Lingkungan Hidup

Dewa Jack juga menepis anggapan bahwa keluarnya Fraksi Golkar akan mengganggu kinerja Pansus TRAP. Ia menilai seluruh anggota pansus selama ini telah bekerja secara profesional dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tata ruang dan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan di Bali.

Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar memutuskan menarik tiga wakilnya dari Pansus TRAP dengan alasan masa kerja pansus yang dinilai telah berakhir setelah penyampaian laporan kepada DPRD. Namun, mayoritas fraksi di DPRD Bali berpandangan bahwa berdasarkan SK pembentukan, Pansus TRAP masih memiliki masa kerja hingga 6 Oktober 2026 sehingga kegiatan pengawasan dan pendalaman temuan tetap dapat dilanjutkan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN