
SINGARAJA, BALIPOST.com – Pelarian seorang pemuda yang diduga terlibat kasus pencurian di sebuah villa kawasan Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, akhirnya berakhir. Terduga pelaku berinisial KPA alias Sotong (19), asal Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, berhasil diamankan jajaran Polsek Sawan saat bersembunyi di sebuah rumah kos di Desa Banyualit, Lovina, Senin (20/7).
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif menyusul laporan dugaan pencurian yang terjadi di villa wilayah Desa Bebetin.
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, begitu menerima laporan, personel Polsek Sawan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Inafis Polres Buleleng, memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil diketahui dan tim kemudian melakukan pencarian di sejumlah lokasi,” ujarnya, Selasa (21/7).
Pencarian dilakukan di beberapa wilayah, mulai dari Desa Sang Burni, Banjar Jawa hingga kawasan Lovina. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah kos di Jalan Durian, Desa Banyualit.
Dipimpin langsung Kapolsek Sawan AKP Kadek Robin Yohana, tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan KPA tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, KPA mengakui masuk ke area Villa Manuk dengan cara memanjat tembok pembatas. Setelah berada di dalam area villa, ia diduga masuk ke kamar tamu yang tidak terkunci dan mengambil uang milik penghuni.
Hasil pendalaman polisi mengungkap, terduga pelaku diduga tidak hanya sekali beraksi. Ia mengaku telah tiga kali melakukan pencurian di villa yang sama. Aksi pertama disebut terjadi pada Juli 2025 dengan hasil sekitar Rp1,5 juta.
Selanjutnya pada 13 Juli 2026 diduga kembali mengambil uang sekitar Rp30 juta, dan terakhir pada 18 Juli 2026 dengan nilai kerugian sekitar Rp5 juta.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, uang hasil dugaan pencurian itu digunakan untuk membeli telepon genggam iPhone yang kemudian dijual kembali, menebus sepeda motor milik temannya yang sempat digadaikan, membeli helm dan pakaian, serta digunakan untuk berjudi hingga habis.
Kasus ini terungkap setelah peristiwa pencurian yang terjadi pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 20.20 Wita. Saat itu empat wisatawan asal Spanyol meninggalkan kamar villa untuk beberapa saat. Ketika kembali, salah seorang wisatawan melihat seorang pria berlari menuju area kamar mandi sebelum melompati tembok pembatas setinggi sekitar 2,5 meter dan melarikan diri.
Setelah dilakukan pengecekan, korban diketahui kehilangan uang tunai sekitar Rp4 juta dan 50 euro. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pengelola villa dan diteruskan ke pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah helm merek KYT warna putih dan satu kaus berwarna krem yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan serta kemungkinan adanya korban lain. (Nyoman Yudha/balipost)










