
BANGLI, BALIPOST.com – Komisi I DPRD Bangli menyoroti pentingnya efisiensi belanja pegawai guna memenuhi amanat undang-undang yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada tahun 2027. Salah satu pos yang dinilai memungkinkan untuk diefisiensikan adalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Ketua Komisi I DPRD Bangli, Satria Yudha mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya enggan menyentuh ranah pendapatan pegawai tersebut. Namun, efisiensi harus tetap dilakukan demi memenuhi amanat pusat.
Salah satu cara yang memungkinkan untuk dilakukan menurutnya adalah memperketat tata cara pemberian TPP dengan menerapkan sistem reward and punishment yang berbasis pada kinerja.
“Mungkin dari sana kita bisa lakukan efisiensi. Kalau pengurangan angka TPP kami rasa tidak bisa berbuat banyak karena itu ada perbupnya. Bagaimana efektifitas pemberian TPP jelas dan kriteria pemberiannya jelas,” kata Satria Yudha ditemui usai rapat kerja belum lama ini.
Satria Yudha juga menyentil soal fenomena ‘pegawai 804’ di lingkungan Pemkab Bangli. Istilah itu dimaksudkan untuk menyebut oknum aparatur sipil negara (ASN) yang hanya rajin datang saat jam absen pagi dan pulang, namun tidak jelas keberadaan dan kinerjanya di luar jam tersebut.
“Jangan sampai ada lagi pegawai ‘804’. Datang jam 8 absen, jam 4 sore datang lagi untuk absen, sementara nolnya banyak. Sehingga reward and punishment ini memang harus betul-betul diterapkan,” ujarnya.
Sementara itu dalam rapat kerja Komisi I, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Bangli, I Made Mahindra Putra menjelaskan bahwa sistem pemberian TPP bagi ASN di Bangli saat ini sudah berbasis digital melalui aplikasi e-kinerja Sadia Padu dan presensi online.
Skema penilaiannya dibagi menjadi dua yaitu 70 persen berbasis capaian kinerja dan 30 persen berbasis tingkat kehadiran. Disampaikan juga bahwa seluruh laporan kegiatan harian ASN harus diverifikasi langsung oleh atasan masing-masing.
“Kalau tiga hari pimpinannya tidak memverifikasi secara otomatis dianggap bekerja. Oleh karena itu dikembalikan lagi ke pimpinanya masing-masing. Ketika memang tidak bekerja dengan baik harus ditolak di aplikasi,” jelasnya.
Mengenai nilai TPP disampaikan bahwa komponen nilai TPP ditentukan berdasarkan kelas jabatan dan beban kerja. (Dayu Swasrina/balipost)










