
DENPASAR, BALIPOST.com – Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang diluncurkan Juli 2025 lalu sudah 100 persen terbentuk di Denpasar. Namun untuk operasinalnya baru sekitar 80 persen di Denpasar yang berjalan dari 43 desa dan kelurahan di Denpasar. Keterbatasan jumlah lahan menjadi kendala utama yang dihadapi.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi, Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar, Made Parama Dyaksa mengatakan, saat ini terdapat 43 Kopdes Merah Putih di Kota Denpasar yang terdiri atas 27 koperasi desa dan 16 koperasi kelurahan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen Koperasi Merah Putih di Denpasar telah menjalankan kegiatan usaha. Namun, sebagian besar belum mampu mengoperasikan seluruh unit usaha yang direncanakan, seperti gerai sembako, apotek desa, pergudangan atau cold storage, unit simpan pinjam, serta pengembangan potensi dan kearifan lokal desa.
“Kami terus mendorong setiap koperasi agar mengoptimalkan potensi desa atau kelurahannya masing-masing. Pengurus juga terus kami dampingi karena sebagian besar masih membutuhkan pemahaman mengenai pengelolaan koperasi,” katanya.
Dari seluruh koperasi yang telah beroperasi, Koperasi Desa Merah Putih Tegal Harum menjadi yang paling berkembang. Koperasi tersebut telah menjalankan seluruh tujuh unit usaha dengan jumlah anggota mencapai sekitar 650 orang.
Selanjutnya, Koperasi Desa Merah Putih Sidakarya memiliki sekitar 500 anggota, disusul Koperasi Desa Merah Putih Dangin Puri Kaja dengan sekitar 300 anggota.
Terkait sektor usaha yang dinilai paling potensial, Dyaksa mengatakan usaha penyediaan sembako masih menjadi pilihan utama secara nasional. Untuk meningkatkan kapasitas pengelola koperasi, Pemerintah Kota Denpasar telah melaksanakan berbagai program pembinaan sejak 2025, mulai dari pendidikan dasar perkoperasian, pelatihan penyusunan laporan keuangan, pelaporan perpajakan koperasi, hingga pendidikan dan uji kompetensi bagi pengelola.
Pada 2026, pembinaan dilanjutkan melalui program pendampingan, monitoring, dan evaluasi yang melibatkan bidang kelembagaan serta bidang kewirausahaan. Sejumlah Koperasi Merah Putih juga diikutsertakan dalam program inkubator bisnis selama empat bulan. “Harapannya, melalui pendampingan ini berbagai kendala yang dihadapi koperasi dapat ditemukan solusinya sehingga usaha mereka semakin berkembang dan dikelola secara profesional,” katanya
Disisi lain pengoperasian Kopdes Merah Putih di Denpasar masih menghadapi sejumlah kendala. Kendala utama adalah penyediaan lahan untuk pembangunan kantor koperasi sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. Hingga kini, sebagian besar koperasi di Denpasar belum memiliki lahan seluas 1.000 meter persegi sesuai ketentuan.
“Setelah terbit Inpres Nomor 17 Tahun 2025, kami juga menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri terkait dukungan anggaran untuk percepatan pembangunan fisik dan operasional Koperasi Merah Putih. Untuk persoalan lahan, kami berkoordinasi dengan 11 organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), guna melakukan verifikasi dan validasi aset yang dapat dimanfaatkan,” ujarnya.
Selain lahan, persoalan permodalan juga menjadi perhatian para pengurus koperasi. Banyak pengurus mempertanyakan kepastian pencairan dana bantuan yang sebelumnya diinformasikan sebesar Rp5 miliar, namun kemudian berubah menjadi Rp3 miliar.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi terbaru, dana sebesar Rp3 miliar tersebut dialokasikan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendukung pembangunan fisik kantor koperasi beserta sarana dan prasarana pendukungnya. “Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kota Denpasar berupaya memanfaatkan aset atau bangunan pemerintah yang tidak lagi digunakan, sebagai kantor sementara bagi koperasi. Langkah itu juga didukung oleh pemerintah desa dan kelurahan,” jelasnya. (Widiastuti/balipost)










