Kepala LPD Intaran, terdakwa I Wayan Mudana (59), Kamis (13/2/2025) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terpidana I Wayan Mudana, eks Ketua LPD Desa Pakraman Intaran, Sanur, Kamis (16/7) akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis lima tahun dan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi keuangan LPD setempat. Melalui kuasa hukumnya, Teddy Raharjo dkk., terpidana mengajukan PK dengan berbagai dalil.

Di depan hakim PK, Ketut Somanasa, Teddy dkk., menguraikan tentang Judex Facti, yakni menilai telah secara nyata melakukan kekhilafan dengan mengabaikan ketiadaan niat jahat pemohon PK. Kata tim kuasa hukumnya, seluruh tindakan maupun kebijakan manajerial lainnya, murni didasarkan pada itikad baik untuk menyelamatkan aset LPD Desa Adat Intaran.

Baca juga:  Komplotan Coblos Ban Dihukum Setahun Delapan Bulan

Dijelaskan, Judex Facti luput mempertimbangkan fakta-fakta meringankan yang terungkap di persidangan, khususnya mengenai transparansi pelaporan rutin pemohon kepada LP-LPD.

Lebih jauh dijelaskan, keberhasilan pemohon dalam mengamankan dan menyetorkan kembali dana hasil penjualan jaminan senilai lebih dari Rp3,3 miliar ke kas LPD, serta adanya iktikad baik pemohon untuk menyetorkan dana pemulihan pribadi senilai Rp200.000.000. Sehingga pemidanaan yang dijatuhkan dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif.

Atas dasar itu, ia menilai terdapat kekeliruan nyata dalam penerapan hukum oleh majelis hakim (Judex Facti) yang menitikberatkan pada formalitas unsur perbuatan lahiriah tanpa melakukan penafsiran kontekstual mengenai posisi pemohon sebagai pimpinan yang terjebak dalam disfungsi sistematik.

Baca juga:  Presiden Joe Biden Tinggalkan Bali

Pihak pemohon menilai pidana penjara yang dijatuhkan kepada pemohon sangat tidak proporsional dan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan modern yang mengutamakan nilai preventif, edukatif, serta korektif.

Pada kesimpulan yang dibacakan, pemohon PK menilai telah terjadi adanya kekhilafan hakim dan kekeliruan nyata dalam penerapan hukum.

Sebelumnya, eks Ketua LPD Intaran, Mudana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun), serta denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1.641.502 500 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama satu tahun.

Baca juga:  Harga Emas Galeri24 dan UBS Kembali Menguat Setelah Empat Hari Melemah

Sedangkan pengembalian Rp200 juta, diperhitungkan sebagai uang pengganti dan dikembalikan pada pihak LPD Desa Pakraman Intaran, Sanur. (Miasa/balipost)

BAGIKAN