Proses deportasi terhadap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tiga warga negara asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Ketiganya diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa maupun izin tinggal yang dimiliki. Selain dipulangkan ke negara asal, mereka juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial AKG (48), warga negara India, RN (44), warga negara Singapura, dan ST (34), warga negara Tiongkok. Mereka dideportasi pada 10 Juli 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, dikonfirmasi Rabu (15/7), mengatakan pendeportasian dilakukan setelah petugas menemukan ketiga WNA diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Ia menjelaskan, tindakan tersebut merupakan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan petugas, ditindaklanjuti dengan laporan masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Baca juga:  Pasangan WNA Diduga Mencuri di Apotek Wedanta Farma di Abianbase

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKG dan RN diduga menyelenggarakan sekaligus menjadi instruktur yoga di sebuah vila di Kabupaten Buleleng. Sementara itu, ST diduga melakukan pemasangan mesin produksi serta memberikan pelatihan kepada staf perusahaan mengenai pengoperasian mesin di salah satu pabrik di Kabupaten Karangasem.

Hasil pendalaman menunjukkan AKG masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), RN menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), sedangkan ST juga menggunakan Visa on Arrival (VOA). Menurut Agung Gde Kusuma Putra, jenis izin tinggal tersebut hanya untuk tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja maupun melakukan aktivitas lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa.

Baca juga:  Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Polsek Tampaksiring Intensifkan Pengamanan di Sejumlah DTW

“Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan berdasarkan pasal 75 ayat (1) juncto pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Agung Gde Kusuma Putra menegaskan, langkah tegas tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi agar tidak ada toleransi terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.

Baca juga:  Berpotensi Ganggu Kesunyian, Akademisi Unwar Soroti Kebijakan Takbiran Saat Nyepi

Menurutnya, Imigrasi menyambut baik wisatawan maupun investor asing yang datang sesuai aturan, namun akan bertindak tegas terhadap siapapun yang meremehkan hukum Indonesia. “Imigrasi akan menyambut baik wisatawan dan investor asing yang berkualitas. Namun, bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua, mematuhi aturan yang berlaku atau segera meninggalkan wilayah Indonesia,” ujarnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN