Kepala Dinas PMD Dukcapil Bali, I Made Dwi Dewata. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali mengimbau seluruh perangkat daerah memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki yang berstatus sebagai ayah agar dapat mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).

Imbauan tersebut dituangkan dalam surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Bali Nomor B.12.000/5361/V/DPMD DUKCAPIL tertanggal 8 Juli 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga:  Masyarakat Desak Data Pasien COVID-19 Dibuka, Ini Penjelasan Kadiskes Bali 

Dalam surat tersebut dijelaskan, seluruh kepala perangkat daerah diminta memberikan dispensasi kepada ASN laki-laki yang memiliki anak usia sekolah untuk mengikuti Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat peran ayah dalam pengasuhan anak sekaligus mendukung tumbuh kembang anak sejak hari pertama memasuki lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Bali, I Made Dwi Dewata mengatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dispensasi yang diberikan, ASN diwajibkan mendokumentasikan kegiatan mengantar anak ke sekolah dalam bentuk video. Dokumentasi tersebut kemudian diunggah melalui tautan yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali, yakni https://balikom.info/ sekolahbersamaayah.

Baca juga:  Bali Diusulkan Jadi Laboratorium Cacah Jiwa

Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali diminta membantu memfasilitasi pengaturan absensi bagi ASN yang melaksanakan GAMAS agar pelaksanaan kebijakan berjalan tertib tanpa mengganggu administrasi kepegawaian.

Surat imbauan tersebut disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, mulai dari inspektorat, badan, biro, dinas, hingga rumah sakit milik pemerintah provinsi.

Di antaranya Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, serta seluruh perangkat daerah lainnya.

Baca juga:  Pemedek Dukung Gubernur Wayan Koster Wujudkan Kawasan Suci Besakih Bebas Sampah Plastik

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap semakin banyak ayah yang terlibat aktif dalam momen penting pendidikan anak, sekaligus mendukung implementasi Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah yang diinisiasi pemerintah pusat. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN