Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali memblokir rekening dan menonaktifkan sertifikat elektronik milik 295 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp76,2 miliar selama Juni 2026.

Langkah tersebut dilakukan dalam Pekan Penagihan Serentak sebagai bagian dari penagihan aktif tahap lanjut oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Bali. Tindakan ini menyasar wajib pajak yang tidak merespons upaya persuasif, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa, serta belum melunasi utang pajaknya.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, mengatakan pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik merupakan langkah terakhir setelah berbagai kesempatan penyelesaian kewajiban perpajakan tidak direspons secara kooperatif.

Baca juga:  Tunggakan Pajak Galian C di Karangasem Capai Rp37 Milliar

“Langkah ini merupakan upaya terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif tidak direspons. DJP berkomitmen menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama kepada seluruh wajib pajak. Mereka yang tidak memenuhi kewajibannya akan dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Darmawan di Denpasar, Jumat (10/7)

Melalui pemblokiran rekening, wajib pajak tidak dapat menarik maupun memindahtangankan dana yang tersimpan di rekening hingga seluruh utang pajak beserta biaya penagihan dilunasi.

Baca juga:  Kendaraan Penunggak Pajak Tak Boleh Beli BBM Subsidi

Selain itu, DJP Bali juga menonaktifkan sertifikat elektronik bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masih menunggak pajak. Akibatnya, wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak sehingga aktivitas administrasi perpajakan yang berkaitan dengan kegiatan usahanya untuk sementara terhenti. Akses tersebut akan dipulihkan setelah seluruh kewajiban perpajakan diselesaikan.

Darmawan menegaskan penagihan aktif akan terus berlanjut melalui penyitaan aset, pemindahbukuan, hingga pelelangan aset apabila wajib pajak tetap tidak melunasi utangnya.

Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025.

Baca juga:  Usai Main Layangan di Rutan, Winasa Masuk RS

Ia mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menghubungi KPP tempat terdaftar untuk memperoleh pendampingan dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Menurutnya, setelah kewajiban dipenuhi, proses pembukaan blokir rekening dan pemulihan akses sertifikat elektronik dapat segera dilakukan. (Suardika/balipost)

BAGIKAN