Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman menunjukan empat barang bukti sepeda motor hasil curian. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Empat aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kabupaten Buleleng dalam kurun waktu dua hari ternyata dilakukan oleh orang yang sama. Pelakunya seorang pemuda berinisial DSP (22). Ia menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kendaraan yang ditinggal pemiliknya dalam kondisi kunci kontak masih nyantol.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Buleleng kurang dari 1×24 jam setelah laporan terakhir diterima. GSP diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang kembali beraksi di empat lokasi berbeda pada 1 hingga 2 Juli 2026.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Buleleng kurang dari 1×24 jam setelah laporan terakhir diterima. GSP diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang kembali beraksi di empat lokasi berbeda pada 1 hingga 2 Juli 2026.

Baca juga:  Pemerintah Tidak Mencabut Izin Pondok Pesantren Al Zaytun

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman saat konferensi pers, Senin (6/7), mengatakan, empat lokasi pencurian tersebut masing-masing berada di pinggir Jalan Sahadewa, Kecamatan Kubutambahan, Banjar Dinas Segara, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, pinggir Jalan Raya Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, serta Jalan Kisginda, Desa Busungbiu. Korban masing-masing berinisial GB, NB, PS, dan KS.

“Dari hasil penyelidikan, seluruh kasus pencurian tersebut dilakukan oleh satu pelaku dengan modus yang sama yakni memanfaatkan kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci masih menempel,” ujar Kapolres Ruzi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Honda Supra milik korban di Kubutambahan, Honda Beat milik korban di Sawan, Honda Vario milik korban di Gerokgak, dan Yamaha NMAX milik korban di Busungbiu.

Baca juga:  Lagi, Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda

Kapolres menjelaskan, pelaku DSP berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir di tempat sepi. Begitu menemukan kendaraan yang kunci kontaknya masih menggantung, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.

Kendaraan hasil curian kemudian digunakan untuk keperluan pribadi hingga bahan bakarnya habis, sebelum akhirnya ditinggalkan di lokasi lain. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku berencana menjual kendaraan hasil curian tersebut.

Salah satu aksi pencurian yang sempat menjadi perhatian masyarakat terjadi di Banjar Dinas Segara, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan. Korbannya merupakan penyandang disabilitas tuna wicara yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di area ladang.

Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian pertama di Kecamatan Kubutambahan. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), serta mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku beserta kendaraan yang digunakan.

Baca juga:  Empat Pelajar Buat Video Tak Senonoh

Saat laporan pencurian kembali muncul di Kecamatan Sawan, Gerokgak, dan Busungbiu, penyidik menduga seluruh kasus saling berkaitan. Penelusuran rekaman CCTV di lokasi terakhir menunjukkan pelaku bergerak menuju Kota Singaraja.

Tim Satreskrim Polres Buleleng kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap GSP di Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng. “Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian terakhir, pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti,” kata AKBP Ruzi Gusman.

Atas perbuatannya, DSP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN