Gubernur Bali, Wayan Koster memaparkan sistem pertanian organik dalam FGD Dialog Kebijakan Global untuk Pertanian Berkelanjutan yang digelar United Kingdom Foreign, Commonwealth & Development Office (UK FCDO), World Bank Group, dan Clim-Eat, pada 24 Juni 2026. (BP/Istimewa)

LONDON, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, mempromosikan model pertanian berkelanjutan berbasis kearifan lokal Bali dalam Focus Group Discussion (FGD) Dialog Kebijakan Global untuk Pertanian Berkelanjutan yang digelar United Kingdom Foreign, Commonwealth & Development Office (UK FCDO), World Bank Group, dan Clim-Eat, pada 24 Juni 2026.

Dalam forum yang berlangsung pukul 10.30-12.15 waktu setempat tersebut, Gubernur Koster memaparkan strategi Pemerintah Provinsi Bali mengembangkan sistem pertanian organik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pertanian yang ramah lingkungan sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan ketahanan iklim.

Baca juga:  Faktor Ekonomi Pengaruhi Turunnya Penempatan PMI

Di hadapan para pembuat kebijakan lembaga internasional dan mitra pembangunan dari berbagai negara, Koster menegaskan Bali memiliki fondasi kuat dalam membangun pertanian berkelanjutan melalui sistem subak yang telah diwariskan selama ribuan tahun serta filosofi Sad Kerthi sebagai landasan pembangunan daerah.

Menurutnya, kedua nilai tersebut menjadi modal utama Bali dalam menjawab tantangan perubahan iklim sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertanian.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Koster juga menjelaskan sejumlah regulasi yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Bali untuk mempercepat transformasi pertanian berkelanjutan. Di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.

Baca juga:  Dulang Kayu Petandakan, Mampu Raup Omzet Belasan Juta Rupiah Tiap Bulan

Selain aspek produksi, Koster turut memaparkan kebijakan hilirisasi dan pemasaran hasil pertanian, perikanan, serta industri lokal Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018. Regulasi tersebut mewajibkan pemanfaatan produk lokal Bali oleh hotel, restoran, jasa katering, hingga pusat perbelanjaan modern.

Menurut Gubernur Koster, kebijakan tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat pasar bagi produk lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan pelaku usaha di Bali.

Baca juga:  Kuota Data Seumur Hidup Maksimalkan Pengalaman Pelanggan

Partisipasi Gubernur Bali dalam forum internasional tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk terus berkontribusi dalam penyusunan kebijakan pembangunan berkelanjutan di tingkat global.

Melalui pendekatan yang mengintegrasikan kearifan lokal, kebijakan publik, dan perlindungan lingkungan, Bali berupaya memperkuat posisinya sebagai salah satu daerah yang aktif menawarkan solusi terhadap tantangan perubahan iklim dan pembangunan pertanian berkelanjutan. (kmb/balipost)

BAGIKAN