
MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga Desa Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Badung, I Nyoman Murdika (45), menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Motor NMax DK 2382 FBK milik korban digondol maling saat makemit (jaga) di Pura Panti Gelgel, Banjar Kedampal, Sabtu (27/6). Setelah kejadian itu dilaporkan ke Polsek Abiansemal dilanjutkan dengan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelakunya berinisial MIR (43) di kos-kosan, Jalan Oleg Gang Jepun, Banjar Dajan Peken, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Rabu (1//7).
PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Kamis (2/7) menyampaikan, awalnya korban mendapat tugas makemit di Pura Panti Gelgel, Banjar Kedampal, Desa Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal. Usai menyelesaikan tugas makemit pukul 01.25 WITA, korban hendak pulang. Ia panik karena motornya yang diparkir di area pura, hilang.
Korban sempat mencari dan menanyakan ke rekan-rekannya yang juga berjaga, namun tidak ada yang mengetahuinya. “Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Abiansemal. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp18 juta,” ujar Aiptu Ayu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Abiansemal dipimpin Ps. Kanit Iptu I Made Agus Rai Perbawa melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yakni MIR. Selanjutnya polisi bergerak cepat menangkap pelaku di sebuah kos, Jalan Oleg Gang Jepun, Banjar Dajan Peken, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi.
Saat diperiksa, pelaku mengaku mencuri sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti pelat nomor kendaraan dan mengecat velg sepeda motor tersebut. Motor tersebut rencananya dijual untuk biaya hidup sehari-hari. “Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)










