
MANGUPURA, BALIPOST.com – Video pegawai SPBU di Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan, mengisi BBM jenis pertamax ke 30 jerigen viral di media sosial, Rabu (1/7). Peristiwa ini terjadi pada Selasa (30/6) dan membuat antrean mengular.
Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan terkait dugaan adanya pelanggaran dalam pembelian BBM sesuai dengan Undang-undang Migas.
Terkait kejadian ini, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Kamis (2/7) membenarkan adanya keluhan masyarakat yang antre saat beli Pertamax di TKP. Penyebabnya adanya pengisian Pertamax dengan kapasitas besar menggunakan 30 jerigen dan diangkut dengan mobil.
“Adanya video viral tersebut, anggota Satreskrim Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Saksi yang dimintai keterangan yakni pengawas SPBU tersebut berinisial NNU (34) mengatakan, pada Selasa (30/6) pukul 19.00 WITA mengakui adanya pengisian pertamax ke 30 jerigen yang diangkut menggunakan mobil. Sedangkan yang melakukan pengisian adalah karyawan SPBU tersebut.
“Sepengetahuan saksi (NNU) pengisian BBM non subsidi tidak ada batasan dan tidak diperlukan dokumen atau rekomendasi dari pihak terkait,” ujarnya.
NNU menjelaskan pembelian pertamax sebanyak 30 jerigen itu akan pergunakan untuk kegiatan watersport di Tanjung Benoa. Saat kejadian, pengisian BBM sudah dibuka dua flow/ jalur karena waktu itu Pertalite habis dan pembeli dialihkan ke jalur Pertamax. Akibatnya terjadi antrean panjang.
“Tindakan kepolisian yakni telah dilaksanakan pengecekan TKP dan CCTV, serta pemeriksaan saksi-saksi. Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan pelanggarannya,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)










