
DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, menyoroti dugaan praktik jual beli izin tinggal oleh warga negara asing (WNA), baik Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) di Bali. Ia pun meminta agar imigrasi melakukan ‘bersih-bersih’ di Bali dengan menindak oknum yang melakukan praktik itu.
Dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia, Rabu (1/7), Parta menegaskan sistem satu data harus mampu mencegah praktik penyalahgunaan penerbitan izin tinggal, termasuk dugaan jual beli KITAS dan KITAP.
Dalam penyampaiannya, Parta mengawali dengan menyampaikan apresiasi kepada jajaran imigrasi yang telah memberikan masukan dalam penyusunan RUU Satu Data Indonesia. Namun, ia juga menyampaikan keprihatinannya menyusul mencuatnya persoalan yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi terkait kasus izin tinggal.
Menurutnya, Bali memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan negara dari sektor keimigrasian. Berdasarkan data yang ia sampaikan, sepanjang 2025 Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara, mencatat lebih dari 15 juta pelintasan internasional, menerbitkan 53.428 izin tinggal keimigrasian dan sekitar 28 ribu paspor, serta menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp1,5 triliun.
“Kontribusi Bali sangat besar. Pertanyaannya, kalau nanti kita memiliki Undang-Undang Satu Data Indonesia, apakah mampu menutup perilaku oknum pejabat imigrasi yang memperjualbelikan KITAS dan KITAP?” ujar Parta.
Selain persoalan izin tinggal, Parta juga menyoroti tingginya jumlah Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hingga periode 2001–2025 terdapat 19.262 pelaku usaha PMA di Bali atau sekitar 40 persen dari total PMA nasional.
Namun, menurutnya sebagian besar bergerak pada usaha berisiko rendah sehingga berpotensi masuk ke berbagai sektor usaha yang selama ini menjadi ruang usaha masyarakat lokal.
Ia menyebut sejumlah bidang seperti jasa fotografi, pemandu wisata hingga berbagai usaha kecil kini mulai digarap oleh pelaku usaha asing melalui skema tersebut.
Parta mengaku telah mengantongi data mengenai lokasi dan aktivitas sejumlah WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Ia pun mempertanyakan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya punya datanya. Tapi saya ingin memastikan dulu, apakah Dirjen siap menurunkan tim untuk melakukan penindakan? Jangan sampai data yang saya berikan menjadi percuma,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah memperketat sistem penyaringan sejak sebelum WNA memasuki Indonesia melalui digitalisasi dan verifikasi yang lebih ketat terhadap tujuan kedatangan, jenis visa maupun izin tinggal yang diberikan.
Menurutnya, Indonesia perlu menerapkan standar pemeriksaan yang sama ketatnya seperti yang diterapkan negara lain terhadap warga Indonesia yang datang ke luar negeri.
“Tujuan kedatangannya harus diverifikasi sejak sebelum masuk. Kategori izin tinggal harus jelas dan spesifik. Jangan sampai orang datang menggunakan visa tertentu tetapi bekerja di sektor yang tidak semestinya,” katanya.
Secara khusus, Parta meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembenahan di lingkungan Kantor Imigrasi Denpasar maupun Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
“Saya mohon bersihkan pejabat imigrasi di Denpasar maupun Ngurah Rai. Rekrut pejabat baru yang bersih agar pariwisata Bali lebih tertib dan kita tidak dirugikan. Jangan biarkan wisatawan yang tidak jelas justru merusak pariwisata Bali,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyatakan persoalan yang disampaikan Parta menjadi perhatian serius pemerintah. Ia mengatakan sejak tiga bulan terakhir kepemimpinan baru di Direktorat Jenderal Imigrasi, pihaknya berupaya menghidupkan kembali prinsip selective policy, yakni hanya mengizinkan WNA yang memberikan manfaat untuk berada di Indonesia.
Pihaknya mengeklaim telah melakukan ribuan tindakan keimigrasian, mulai dari deportasi hingga proses pidana terhadap WNA yang melanggar aturan, termasuk pengungkapan sejumlah kasus besar bersama Kepolisian.
“Keresahan Pak Nyoman di Bali juga menjadi atensi kami. Kami ingin membersihkan Bali. Nanti kalau kami bergerak, kami mohon dukungan dari Pak Nyoman. Kita bersama-sama melakukan penertiban,” ujar Hendarsam dalam rapat tersebut. (Ketut Winata/balipost)










