
DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Gianyar yang tidak lagi mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenakan pakaian adat Bali setiap hari Kamis menuai sorotan dari DPRD Provinsi Bali. Peraturan Bupati (Perbup) Gianyar Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Dinas ASN diminta dievaluasi agar tidak bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali.
Perbup Gianyar Nomor 4 Tahun 2026 mengatur penggunaan pakaian dinas ASN dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar tidak lagi mengenakan busana adat Bali setiap hari Kamis sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali juga telah menerbitkan Pergub Bali Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang tetap mengakomodasi penggunaan busana adat Bali setiap hari Kamis, Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi Bali.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama, menegaskan bahwa peraturan bupati seharusnya tetap selaras dengan kebijakan pemerintah provinsi agar tidak menimbulkan perbedaan aturan dalam pelaksanaannya.
“Iya Perbup itu harus dievaluasi lah, agar jangan bertentangan dengan peraturan kita di provinsi,” ujar Budiutama, Senin (29/6).
Politisi PDI Perjuangan asal Bangli itu berharap Pemerintah Kabupaten Gianyar tetap mendukung kebijakan penggunaan pakaian adat setiap hari Kamis sebagai bagian dari komitmen melestarikan adat dan budaya Bali.
Menurutnya, meskipun Perbup Gianyar masih mengatur penggunaan pakaian adat pada hari-hari tertentu seperti Purnama dan Tilem, semangat pelestarian budaya melalui penggunaan busana adat secara rutin setiap Kamis tetap perlu dipertahankan.
“Jangan sampai itu berbeda aturan di wilayah Provinsi Bali,” tegasnya.
Budiutama menilai Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 lahir sebagai bagian dari upaya menjaga identitas budaya Bali melalui penggunaan busana adat dalam aktivitas pemerintahan. Karena itu, ia berharap seluruh pemerintah kabupaten/kota tetap sejalan dengan kebijakan tersebut.
“Apalagi perusahaan-perusahaan swasta sudah mengikuti, jangan sampai malah kita di pemerintahan yang berubah,” katanya.
Ia menambahkan, harmonisasi terhadap Perbup Gianyar dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan kebijakan antardaerah di Bali, khususnya dalam implementasi program pelestarian adat dan budaya yang selama ini menjadi salah satu identitas pembangunan Provinsi Bali. (Ketut Winata/balipost)










