
DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang Tomy Priatna Wiria, dalam kasus demontrasi yang berkaitan dengan “Bali Tidak Diam”, Selasa (25/6) kembali dilanjutkan di PN Denpasar.
Majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta, memberikan kesempatan pada pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Ignatius Rhadite dkk., menghadirkan saksi. Namun sebelum dihadirkan saksi meringankan, pihak terdakwa menyodorkan belasan bukti surat yang diberikan pada majelis hakim.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Nurkholis Hidayat, yang merupakan Anggota Komisi Pencari Fakta, yang juga merupakan peneliti independen.
Nurkholis Hidayat dalam kesempatan itu menerangkan hasil penelitian bersama tim terkait aksi demonstrasi yang tak hanya terjadi di Bali, tapi secara nasional. Saksi menjelaskan kebih dari 15 provinsi, termasuk aksi massa yang terjadi di Bali, diteliti.
Metodelogi yang digunakan berbasis sumber data dari penelitian kombinasi. Yakni, pengumpulan sumber data dan analisis terkait pertistiwa, dari video, foto medsos, live streming, konten-konten, lalu melakukan analisis dari kesaksian orang yang ada di lapangan.
Setelah itu berkoordinasi dan konsultasi dengan pihak ahli. Salah satunya dengan ahli hukum Bivitri Susanti.
Ditanya terkait eskalasi terjadinya demo, dalam konteks nasional, saksi menyebut awalnya adanya kemarahan publik berkaitan adanya tunjangan dewan, hingga muncul #bubarkandpr, lalu memunculkan reaksi masyarakat. Selain itu adanya penegakkan hukum yang agresif dengan melibatkan militer dan kepolisian.
Kata saksi, yang saat itu paling dominan adalah ketimpangan ekonomi, sehingga respons masyarakat begitu agresif. Masyarakat menilai Indonesia Emas tidak relevan dengan kondisi riil di lapangan. Jadi, yang menggerakan massa atau kemarahan massa dilatarbelakangi karena adanya konteks ekonomi dan politik.
Masih di persidangan, disebut gelombang pertama aksi demo besar terjadi 25 Agustus 2025, didominasi mahasiswa.
Lalu 28 Agustus gelombang kedua. Demo kedua eskalasinya naik. Kata saksi, tidak hanya mahasiwa, buruh, dan masyarakat sipil lainnya.
Sehingga aksi massa berlangsung hingga 29 Agustus. Dan aksi mulai memanas hingga terjadi aksi bakar bakaran. Kepolisian di berbagai daerah juga menjadi sasaran.
Kondisi makin tak terkendali karena saat itu ada seorang pengemudi ojek online di Jakarta, Affan Kurniawan, tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Ucap saksi di depan persidangan, terjadilah demo gelombang ketiga, yakni 30 Agustus , eskalasinya berubah menjadi penjarahan dan perudakan fasilitas publik dan anatomi massa juga berubah. Bahkan indikasi adanya pelajar juga ada yang ikut demo, begitu juga pihak ojol dan massa umum. Ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Bali.
Kata saksi, yang ditangkap polisi adalah mereka yang melakukan aksi di lapangan. Polisi tidak menangkap mereka yang menjadi aktor atau menggerakan massa.
Di Bali, hampir sama sebenarnya dengan yang terjadi di luar daerah, Aliansi Bali Tidak Diam secara terbuka melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Bali dan Kantor DPRD Provinsi Bali. Diakui awalnya demo berjalan lancar dan kemudian akhirnya chaos.
Saat itu massa tidak bisa diidentifikasi, karena sudah banyak orang, ada Bali Tidak Diam, Ojol, masyarakat umum, bahkan pelajar. Bahkan saksi menemukan beberapa orang memiliki karakteristik, bukan massa dari Bali.
Selain Nurkholis Hidayat, pihak terdakwa juga menghadirkan ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti. (Miasa/balipost)










