Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Kamis (25/6). (BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Ancaman bencana alam dan potensi alih fungsi lahan pertanian menjadi perhatian serius fraksi-fraksi di DPRD Tabanan saat menyampaikan pemandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Tabanan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Kamis (25/6).

Tiga fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi Gerindra, secara umum menerima dan menyetujui empat Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Namun, sejumlah catatan strategis disampaikan, terutama terkait mitigasi kebencanaan, perlindungan lingkungan hidup, serta pengembangan kawasan permukiman agar tidak mengancam keberadaan lahan pertanian.

Baca juga:  Kerap Diperingatkan Tak Mempan, Usaha Sablon Ditutup Satpol PP Tabanan

Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Putu Eka Nurcahyadi menilai keberadaan Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah sangat mendesak mengingat Tabanan masih menghadapi berbagai ancaman bencana, mulai dari banjir bandang, tanah longsor, cuaca ekstrem, abrasi, gempa bumi hingga tsunami. Fraksi ini mendorong terwujudnya tata kelola penanggulangan bencana yang inklusif, kolaboratif dan akuntabel.

Sementara itu, Fraksi Gerindra yang dibacakan Ketut Budi Adnyana menekankan pentingnya penguatan mitigasi, sistem peringatan dini, edukasi masyarakat serta kesiapsiagaan berbasis desa.

Baca juga:  DPRD Badung Bahas Ranperda Rabies, Pengelola DTW Uluwatu dan Sangeh Pertanyakan Tata Kelola Satwa

Menurut Gerindra, penanganan bencana tidak cukup hanya berorientasi pada penanganan pascabencana. Sorotan lain yang muncul dalam pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026-2046. Ketiga fraksi mengingatkan agar pengembangan kawasan permukiman tetap selaras dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Fraksi Golkar menilai regulasi tersebut penting sebagai instrumen perencanaan jangka panjang untuk menjawab dinamika pertumbuhan wilayah Tabanan sebagai bagian dari kawasan strategis Sarbagita. Namun, pembangunan permukiman harus tetap memperhatikan keberlanjutan sektor pertanian.

Baca juga:  Longsor, Pewaregan Terancam Tergerus

Di sisi lain, Fraksi Gerindra yang dibacakan Ni Nengah Sri Labantari juga menyoroti pentingnya penguatan kebijakan pengelolaan sampah, perlindungan sumber daya air, kawasan hutan, daerah aliran sungai, hingga kawasan pesisir. Keterlibatan masyarakat, desa, dan dunia usaha dinilai menjadi kunci menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi juga mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tabanan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kali berturut-turut. Capaian itu dinilai menunjukkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN