Seorang wisatawan sedang menikmati suasana di wilayah Desa Adat Intaran, Sanur, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengembangan model Marine Spatial Planning (MSP) atau Penataan Ruang Laut Berbasis Masyarakat di Desa Adat Intaran, Sanur, mendapat dukungan luas dari berbagai pihak. Namun di balik optimisme menjadikan program tersebut sebagai percontohan nasional, DPRD Bali mengingatkan pentingnya perlindungan aset desa adat dan ruang hidup masyarakat pesisir agar tidak tergerus kepentingan investasi.

Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan pentingnya memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut. Menurutnya, meskipun regulasi nasional memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengelola wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai, implementasi di lapangan masih menunjukkan keterbatasan kewenangan daerah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang laut.

“Semangat otonomi daerah perlahan hilang. Pemerintah daerah diberikan tanggung jawab menjaga wilayah pesisir dan laut, tetapi kewenangan yang menjadi instrumen utama justru tidak diperkuat. Kami seperti disuruh berperang, tetapi senjatanya tidak diberikan,” tegasnya pada Forum Inisiasi Pengembangan Model MSP Berbasis Masyarakat Desa Adat Intaran, Sanur, di Denpasar, Rabu (24/6).

Forum tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, akademisi Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana, Bendesa Adat Intaran, pelaku usaha pesisir, hingga DPRD Bali melalui Pansus TRAP.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menjelaskan bahwa kewenangan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan perlindungan, pengawasan, dan pengendalian terhadap berbagai aktivitas investasi di kawasan pesisir. Namun kenyataannya, daerah sering kali hanya menerima dampak kebijakan tanpa memiliki instrumen yang memadai untuk melakukan intervensi.

Baca juga:  Viral di Medsos, Kelompok Pemuda Bentrok di Jalan Sunset Road

Supartha juga menyoroti maraknya pemanfaatan ruang laut yang berpotensi mengarah pada privatisasi kawasan publik. Menurutnya, Bali telah memiliki berbagai regulasi yang menegaskan bahwa kawasan pesisir dan laut merupakan ruang publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Kalau wilayah pesisir dan laut diperuntukkan bagi kepentingan publik, kenapa kemudian ruang-ruang itu bisa tertutup dan sulit diakses masyarakat? Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Ia menilai proses pemberian persetujuan pemanfaatan ruang laut selama ini lebih banyak bertumpu pada pertimbangan administratif. Karena itu, ia mendorong agar rekomendasi pemerintah daerah menjadi bagian penting dan mengikat dalam setiap proses perizinan pemanfaatan ruang laut.

Menurutnya, pemerintah daerah lebih memahami kondisi sosial, budaya, dan lingkungan yang ada di wilayahnya sehingga harus dilibatkan secara substantif dalam proses pengambilan keputusan. Lebih jauh, Supartha mengingatkan bahwa laut bagi masyarakat Bali tidak hanya memiliki fungsi ekonomi, tetapi juga nilai adat, budaya, dan spiritual yang sangat kuat.

Ia menyebut laut sebagai ruang suci yang digunakan dalam berbagai ritual keagamaan Hindu, mulai dari prosesi melukat hingga berbagai upacara adat lainnya. Karena itu, ruang laut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai objek investasi.

“Bagi masyarakat Bali, laut adalah wilayah suci. Hampir seluruh siklus kehidupan masyarakat adat memiliki keterkaitan dengan laut. Karena itu ruang laut tidak bisa dipandang semata-mata sebagai objek investasi,” katanya.

Baca juga:  DPRD Bali Periode 2024-2029 Bentuk AKD

Dengan panjang garis pantai yang terbatas, ia mengingatkan agar ruang laut tetap dapat diakses masyarakat untuk kepentingan adat, budaya, dan keagamaan. Ia juga mengaku khawatir apabila penguasaan kawasan pesisir oleh investor terus berlangsung tanpa pengaturan yang kuat, maka ruang publik masyarakat akan semakin menyempit.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan aset desa adat dalam pengembangan MSP berbasis masyarakat tersebut.

Ia mengapresiasi konsep MSP yang dinilai mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal sekaligus menjadi model nasional dalam pengelolaan ruang laut berbasis masyarakat adat.

Namun, menurutnya, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh konsep yang baik, tetapi juga kemampuan masyarakat adat menjaga aset dan hak-haknya sejak awal.

Salah satu yang disoroti adalah keberadaan lahan milik Desa Adat Intaran seluas sekitar 1,7 hektare yang telah bersertifikat atas nama desa adat.

“Tanah itu harus benar-benar diamankan. Jangan sampai di kemudian hari tergoda atau dirayu investor sehingga hak masyarakat adat justru hilang. Sertifikat yang sudah ada harus dijaga dengan baik karena itu merupakan aset strategis milik desa,” tegasnya.

Ia mengingatkan berbagai kasus sengketa aset yang terjadi akibat lemahnya perlindungan hukum maupun kerja sama yang tidak dirancang secara matang sejak awal.

Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem ini juga menyoroti pentingnya penyusunan skema kerja sama yang adil apabila ke depan melibatkan investor. Menurutnya, setiap kerja sama harus mengatur secara jelas jangka waktu, pembagian manfaat, hak dan kewajiban para pihak, hingga mekanisme evaluasi setelah masa kerja sama berakhir.

Baca juga:  Hendak Lari dan Lawan Petugas, Residivis Curat Ditembak

“Jangan sampai kesepakatan yang dibuat hari ini justru merugikan masyarakat adat puluhan tahun ke depan. Kalau ada kerja sama 20 atau 30 tahun, harus dipastikan ada perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan adanya penyesuaian nilai ekonomi sesuai perkembangan zaman,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar nelayan tradisional tetap menjadi bagian utama dalam pengelolaan ruang laut dan tidak tersisih oleh aktivitas ekonomi berskala besar.

Menurutnya, masuknya investasi dan aktivitas usaha yang berkembang di kawasan pesisir berpotensi mengurangi ruang hidup nelayan kecil apabila tidak diatur secara tegas sejak awal.

“Nanti ketika investasi mulai masuk dan ekonomi berkembang, jangan sampai nelayan tradisional kehilangan ruang. Harus ada porsi yang jelas dan perlindungan yang nyata bagi mereka,” katanya.

Ia juga mendorong adanya strategi regenerasi nelayan agar profesi tersebut tetap diminati generasi muda. Penguatan ekonomi nelayan, menurutnya, harus menjadi bagian penting dari perencanaan MSP sejak tahap awal.

Baik Supartha maupun Dr. Somvir menyatakan dukungannya terhadap inisiatif KKP dalam mengembangkan MSP berbasis masyarakat di Desa Adat Intaran. Mereka menilai model tersebut dapat menjadi terobosan penting dalam menghadirkan tata kelola ruang laut yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada masyarakat lokal.

Jika didukung regulasi yang kuat, konsep ini bahkan berpotensi menjadi rujukan nasional bagi perlindungan wilayah pesisir berbasis masyarakat adat. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN