
DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama tim gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) penggunaan plastik sekali pakai (PSP) di areal pedagang Banjar Kedaton dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Selasa (23/6).
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan lima pedagang yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai dan menyita sebanyak 19 pak plastik dari lapak para pedagang tersebut.
Sidak dilakukan dengan menyisir seluruh stan pedagang untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang telah diberlakukan Pemerintah Provinsi Bali. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga komitmen penyelenggaraan PKB sebagai ajang budaya yang ramah lingkungan dan bebas sampah plastik.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, TNI, Polri, serta pecalang memfokuskan pemeriksaan pada penggunaan kantong kresek dan kemasan berbahan polistirena (styrofoam).
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DKLH Bali, IBK Wira Negara, mengatakan hasil sidak tahun ini menunjukkan peningkatan kepatuhan dibandingkan pelaksanaan PKB tahun sebelumnya.
“Kami melakukan sidak gabungan bersama Satpol PP, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, TNI, Polri, serta pecalang. Sidak ini diutamakan untuk penggunaan tas kresek dan styrofoam. Pada kesempatan kali ini kami menemukan masih ada penggunaan tas kresek, namun jika dibandingkan dengan tahun lalu, jauh lebih bagus pada tahun ini,” ujarnya saat ditemui disela-sela sidak.
Menurut Wira Negara, dari banyaknya pedagang yang berjualan di kawasan PKB, hanya ditemukan lima stan yang masih menggunakan kantong kresek. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran pedagang terhadap aturan pengurangan sampah plastik.
“Harapannya dengan adanya sidak ini akan terjadi perubahan perilaku yang signifikan. Secara umum sudah jauh lebih baik karena pedagang yang ada cukup banyak, tetapi hanya ditemukan lima pedagang yang masih menggunakan tas kresek,” katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah pedagang yang melanggar mengaku belum memahami secara utuh aturan yang berlaku di Bali. Bahkan beberapa di antaranya berasal dari luar Bali yang terbiasa dengan kebijakan berbeda terkait penggunaan kantong plastik.
“Ada beberapa pedagang dari luar Bali yang memang di daerahnya aturan penggunaan tas kresek berbeda dengan yang ada di Bali. Namun kami sampaikan bahwa Bali sudah memiliki pergub dan perda yang mengatur pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Wajib bagi seluruh pedagang dan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan tas kresek,” tegasnya.
Pihaknya berharap upaya tersebut dapat mendukung terwujudnya Bali yang lebih bersih, sehat, dan lestari.
Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa sidak tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.
Dalam Pasal 20 ayat (4) perda tersebut disebutkan bahwa pemilik maupun penanggung jawab mal, supermarket, toko, warung makan, rumah makan, restoran, kafe, dan usaha sejenis dilarang menggunakan kantong plastik, polistirena (styrofoam), serta sedotan plastik.
Dewa Dharmadi mengatakan, para pedagang yang kedapatan melanggar masih diberikan pembinaan berupa peringatan dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai selama berjualan di kawasan PKB maupun pada kegiatan lainnya.
“Kami minta seluruh pedagang mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Hari ini kami masih melakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan. Jika nanti ditemukan kembali menggunakan plastik sekali pakai, yang bersangkutan akan kami panggil ke kantor untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan saat sidak terjadwal. Satpol PP Bali bersama tim gabungan akan terus melakukan pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.
Melalui sidak tersebut, pihaknya berharap seluruh pedagang dan pelaku usaha yang terlibat dalam PKB dapat mendukung upaya pengurangan sampah plastik, menjaga kebersihan lingkungan, serta memperkuat citra Bali sebagai daerah yang konsisten menerapkan pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan. (Ketut Winata/balipost)










