
MANGUPURA, BALIPOST.com – Bantuan sosial bagi penyandang disabilitas mental di Kabupaten Badung terancam mengalami keterlambatan. Pemerintah daerah masih harus memastikan keberadaan penjamin hukum yang ditetapkan melalui proses pengadilan sebelum bantuan bisa dicairkan.
Data yang diperoleh, Minggu (21/6), sekitar 500 penyandang disabilitas mental di Badung tidak memiliki keluarga inti. Kondisi ini membuat mereka harus melalui proses pengampuan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk menentukan pihak yang berhak menjadi wali secara hukum.
Keterbatasan kuota sidang menjadi kendala utama. Dalam satu minggu, pengadilan hanya mampu menangani sekitar 25 perkara, sehingga antrean penetapan perwalian menjadi panjang dan berdampak langsung pada tertundanya pencairan bantuan.
Kepala Dinas Sosial Badung, I Gde Eka Sudarwitha, mengakui kondisi tersebut menjadi tantangan di lapangan. “Ternyata di lapangan itu ada 300 orang lebih yang masih punya keluarga sedarah yang mampu dan secara ketentuan itu untuk melakukan perwalian atau pengampuan. Namun ada yang 500 orang lebih itu memang tidak ada keluarga sedarah artinya bapak, ibu, anaknya, melainkan kerabatnya,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab Badung mulai mengambil langkah percepatan dengan memprioritaskan penyandang disabilitas mental yang telah melengkapi persyaratan administratif, khususnya yang masih memiliki keluarga sedarah.
Dari total 912 penyandang disabilitas mental yang terdata, lebih dari 300 orang dipastikan bisa segera menerima bantuan karena tidak terkendala proses hukum perwalian. “Untuk total penyandang disabilitas mental, kami data 912 orang. Namun sesuai petunjuk pimpinan, terhadap yang 300 lebih yang memiliki keluarga sedarah itu akan segera direalisasikan bantuannya. Dalam artian agar (pencairan bantuan) bisa cepat,” jelasnya.
Pemkab Badung menargetkan pencairan bantuan bagi kelompok ini dapat dilakukan paling lambat Juli 2026. Langkah ini diambil agar bantuan tetap bisa dirasakan oleh masyarakat yang sudah memenuhi syarat tanpa harus menunggu proses hukum yang panjang.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga tengah merevisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial. Revisi ini bertujuan menghadirkan skema yang lebih fleksibel, terutama bagi penyandang disabilitas yang masih memiliki keluarga sedarah.
“Kalau sebelumnya kan memang perbupnya itu semua masuk ke perwalian dan pengampuan. Ya, ini yang keluarga sedarah akan langsunga disalurkan bantuan. Karena itu kini kami menyusun perbup-nya atau memperbaiki biar ada dasar hukum,” terangnya.
Program bantuan sosial sebesar Rp 1 juta per bulan ini sejatinya telah diluncurkan sejak Januari 2026 dan menyasar penyandang disabilitas mental maupun fisik. Namun, realisasinya kini berpacu dengan penyelesaian persoalan administratif yang masih membelit sebagian penerima manfaat. (Parwata/balipost)










