Nyoman Parta. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada penggeledahan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar. Menurutnya, langkah tersebut harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap para pejabat imigrasi di Bali guna mengungkap dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan visa maupun izin tinggal warga negara asing (WNA).

Parta mengaku mengapresiasi langkah KPK yang telah melakukan penggeledahan. Namun, ia menegaskan pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh hingga menemukan aktor-aktor yang terlibat.

“Saya mengapresiasi KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Namun KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan. Harus dilanjutkan dengan memeriksa pejabat-pejabat imigrasi di Bali sebagaimana yang saya sampaikan sejak 5 Juni 2026,” tegasnya, Sabtu (20/6).

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, persoalan tata kelola keimigrasian di Bali selama ini telah menimbulkan berbagai dampak serius. Ia menyebut dugaan penyelewengan di sektor keimigrasian berkaitan dengan banyak kasus yang melibatkan WNA. Mulai dari tenaga kerja asing (TKA) ilegal, penyalahgunaan visa dan izin tinggal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan daring, perjudian online, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga jaringan narkotika internasional.

Baca juga:  Parade Ogoh-ogoh di Puspem Badung Sebabkan Macet, Polisi Angkat Bicara

Parta menilai penyalahgunaan visa dan izin tinggal serta praktik nominee menjadi persoalan paling berbahaya karena berdampak langsung terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Bali.

“Daya rusaknya sangat tinggi. Akibatnya muncul berbagai persoalan seperti alih fungsi lahan, maraknya TKA ilegal, hingga warga negara asing yang menjalankan usaha skala kecil dan mengambil peluang ekonomi masyarakat lokal,” ujarnya.

Ia mengingatkan Bali merupakan gerbang utama Indonesia bagi mobilitas internasional. Sepanjang tahun 2025, Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Pada periode yang sama, diterbitkan sekitar 53.428 izin tinggal keimigrasian dan 28 ribu paspor, dengan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp1,5 triliun.

Besarnya jumlah izin tinggal yang diterbitkan di Bali, kata Parta, harus menjadi perhatian serius karena berpotensi membuka ruang penyalahgunaan apabila pengawasannya lemah. Ia menilai kasus yang kini diusut KPK mengonfirmasi bahwa persoalan yang sebelumnya mencuat di tingkat pusat juga memiliki keterkaitan dengan praktik di daerah, khususnya Bali yang menjadi tujuan utama WNA untuk tinggal, bekerja, dan berinvestasi.

“Persoalannya bukan hanya terjadi di Jakarta. Justru banyak terjadi di Bali karena orang asing yang mengajukan izin tinggal sebagian besar tinggal di Bali, mengaku investor di Bali, bekerja dan berbisnis di Bali,” katanya.

Baca juga:  Survei, Ini 3 Besar Parpol Kuasai Elektabilitas

Parta menyoroti fenomena WNA yang diduga menyalahgunakan izin kunjungan untuk bekerja atau menjalankan usaha. Ia menyebut ada kasus WNA yang masuk menggunakan visa kunjungan tetapi kemudian bekerja sebagai fotografer, event organizer, maupun profesi lainnya. Selain itu, ada pula yang mengaku sebagai investor untuk memperoleh fasilitas izin tinggal meski tidak memenuhi persyaratan investasi yang ditentukan.

Menurutnya, kondisi tersebut memicu praktik nominee, yakni penggunaan nama warga lokal untuk kepentingan investasi WNA. Praktik itu, lanjutnya, berpotensi menjadi pintu masuk peredaran uang hasil kejahatan, termasuk narkotika, perdagangan orang, hingga tindak pidana pencucian uang.

“Yang paling parah adalah memunculkan praktik nominee. Uang dari berbagai tindak kejahatan akhirnya ditanamkan di Bali. Dampaknya harga tanah melonjak karena tanah dibeli berapa pun harganya. Masyarakat lokal akhirnya semakin sulit membeli tanah di daerahnya sendiri,” ujarnya.

Karena itu, Parta meminta KPK mengusut kasus tersebut hingga tuntas dengan menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak swasta yang diduga menjadi perantara dalam pengurusan visa dan izin tinggal.

“Ini tidak hanya melibatkan pihak imigrasi. Pada umumnya pengurusan visa dan izin tinggal banyak menggunakan jasa perantara. Seluruh pihak yang ikut berperan dalam penerbitan KITAS maupun izin tinggal bermasalah harus diperiksa,” tegasnya.

Baca juga:  RSUP Sanglah Siapkan 6 Titik Tempat Vaksin

Ia juga meminta KPK mengungkap secara terang keterkaitan pihak-pihak swasta yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan pengurusan izin tinggal WNA di Bali. Menurutnya, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak yang selama ini memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Parta menilai dugaan praktik jual beli izin tinggal bukan persoalan baru. Ia menyebut berbagai keluhan mengenai kemudahan maupun kesulitan pengurusan dokumen keimigrasian yang berujung pada dugaan transaksi ilegal telah lama beredar di masyarakat.

“Ini bukan kecolongan. Ini bagian dari sistem yang rusak. Orang asing yang seharusnya tidak memenuhi syarat bisa masuk, sementara yang memenuhi syarat justru dipersulit. Praktik seperti ini harus dihentikan,” katanya.

Ia menegaskan pembongkaran korupsi di sektor keimigrasian merupakan keharusan karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kondisi sosial, ekonomi, dan kultural masyarakat Bali.

“Kepada KPK, kami minta usut tuntas. Kepada pihak imigrasi, karena menjadi garda terdepan pintu masuk Indonesia dan Bali, hentikan perilaku yang merusak dan melanggar hukum. Gunakan skema yang legal, jangan lagi menggunakan cara-cara yang sarat suap dan korupsi agar Bali tidak semakin terpuruk,” tandas Parta. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN