Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, memberikan sosialisasi terkait monyet ekor panjang. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kesadaran masyarakat Bali untuk menjaga kelestarian satwa liar mulai menunjukkan perubahan positif. Sejak diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 19 Tahun 2025 tentang larangan memelihara monyet ekor panjang (MEP), warga yang sebelumnya memelihara satwa tersebut mulai menyerahkannya secara sukarela kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.

Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengatakan Bali menjadi daerah pertama yang memiliki surat edaran gubernur terkait larangan memelihara monyet ekor panjang. Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menekan risiko penularan rabies, mencegah zoonosis, sekaligus menjaga kelestarian satwa liar di habitat alaminya.

Baca juga:  Rawan Tumbang, Pohon di Hutan Lindung Kintamani Tak Boleh Ditebang Karena Ini

“Gubernur sudah menandatangani adanya surat edaran untuk tidak memelihara monyet ekor panjang. Satu-satunya yang menandatangani surat edaran terkait dengan larangan itu adalah Gubernur Bali,” ujarnya, Senin (15/6).

BKSDA Bali mencatat sejak surat edaran tersebut berlaku pada akhir 2025 hingga pertengahan 2026, sebanyak 16 ekor monyet ekor panjang telah diserahkan masyarakat. Dari jumlah tersebut, enam ekor masih menjalani proses rehabilitasi di kantor BKSDA Bali, sedangkan 10 ekor lainnya dititipkan ke Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk perawatan dan penanganan lebih lanjut sebelum dilepasliarkan.

Menurut Hendratmoko, upaya pengendalian pemeliharaan monyet ekor panjang tidak hanya berkaitan dengan perlindungan satwa, tetapi juga menyangkut kesejahteraan hewan serta citra Bali sebagai destinasi pariwisata dunia yang mengedepankan keseimbangan alam dan budaya.

Baca juga:  Karena Ini, Tidak Semua Penyu Bisa Dilepasliarkan

Monyet ekor panjang sendiri bukan termasuk satwa yang dilindungi di Indonesia, namun masuk dalam Apendiks II CITES, yaitu kategori satwa yang belum terancam punah tetapi populasinya dapat mengalami penurunan apabila perdagangan dan pemanfaatannya tidak dikendalikan secara ketat.

“Ini terkait juga dengan bagaimana kita menjaga reputasi Bali sebagai tujuan wisata internasional karena banyak sekali di media sosial adanya pertunjukan-pertunjukan monyet ekor panjang yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah kesejahteraan satwa,” katanya.

Baca juga:  Hari Keempat Operasi Patuh Agung 2023, Ratusan Pelanggar Terjaring ETLE

BKSDA Bali pun mengimbau masyarakat yang masih memelihara monyet ekor panjang tanpa izin agar menyerahkan satwa tersebut secara sukarela. Namun bagi warga yang tetap ingin memeliharanya, BKSDA akan memberikan pendampingan dalam proses perizinan dengan syarat ketat, termasuk adanya komitmen tidak mengeksploitasi satwa untuk pertunjukan dan tetap menjamin kesejahteraannya.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga populasi monyet ekor panjang, melestarikan nilai budaya Bali yang melekat dengan keberadaan satwa tersebut, serta memperkuat citra Pulau Dewata sebagai destinasi wisata yang menghormati prinsip konservasi alam. (Ketut Winata/balipost)

 

BAGIKAN