Tersangka WBA saat digiring untuk dibawa ke Lapas Kerobokan, Kamis (11/6) sore. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejari Denpasar di bawah komando Dewa Semara Putra, Kamis (11/6), menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi di BUMDes Agung Karya Peguyangan Kangin, Denpasar. Dia adalah pria berinisial WBA yang merupakan bendahara BUMDes itu pada tahun 2020 hingga 2025.

Kajari Denpasar, Trimo didampingi Kasi Intel Achmad Wahyudi dan Kasi Pidsus Dewa Semara Putra menjelaskan, usai dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Lapas Kerobokan. Dijelaskan, dalam kasus ini, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah yakni keterangan saksi, bukti surat, termasuk perhitungan kerugian BUMDes tersebut dalam kurun waktu sejak tahun 2020 sampai tahun 2025.

Baca juga:  Lelang Barang Rampasan Terpidana Korupsi, KPK Kumpulkan Uang Rp3,4 Miliar

Adapun kerugian keuangan negara mencapai Rp1.646.973.283,42, sehingga dalam pengelolaan keuangan BUMDes Agung Karya terdapat kerugian negara yang bersumber dari Dana Desa Peguyangan Kangin. Kejaksaan menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka WBA yakni transaksi keuangan fiktif pada rekening BPD Bali milik BUMDes Agung, yang bersumber dari dana desa dan/atau alokasi dana desa.

Hal itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum. Perbuatan tersangka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan desa dan/atau keuangan negara. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Sepak Bola Indonesia Susah Rekrut Barisan Penyerang

 

BAGIKAN