
DENPASAR, BALIPOST.com – Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup hingga awal Juni 2026 sanksi administratif telah dikenakan pada 298 pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka) karena masalah penanganan sampah. Namun, 44 pelaku usaha tercatat belum taat.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Mohamad Jumhur Hidayat mengajak seluruh pihak untuk fokus mencari solusi konkret dalam pengelolaan sampah.
Dalam kunjungannya ke Bali, Selasa (9/6), ia telah meninjau sejumlah fasilitas pengelolaan sampah seperti TPST, TPS3R, dan TPA Suwung.
Dari hasil peninjauan tersebut, Jumhur mengapresiasi upaya pemilahan sampah yang telah dilakukan masyarakat Bali. Ia optimistis persoalan sampah dapat diatasi secara bertahap apabila gerakan pemilahan sampah terus diperkuat.
Dilansir dari Kantor Berita Antara, ia juga menegaskan penyelesaian persoalan sampah penting untuk menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata dunia. Selain itu, proses transisi pengelolaan sampah harus tetap memperhatikan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tersebut agar tetap memperoleh manfaat ekonomi.
Menteri Jumhur turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Denpasar yang telah mengaktifkan 23 unit TPS3R sebagai bagian dari upaya mengurangi timbulan sampah dari sumbernya. Menurutnya, pengelolaan sampah yang baik tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga dapat menghasilkan produk bernilai ekonomi seperti kompos, media tanam, dan bahan bakar alternatif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa, menegaskan komitmen Pemkot Denpasar untuk terus mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber serta mengurangi ketergantungan terhadap TPA.
Ia menjelaskan yang dihentikan adalah sistem open dumping, bukan operasional TPA secara keseluruhan.
Pemkot Denpasar juga akan terus melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pembinaan bersama sektor pariwisata guna memastikan komitmen pengelolaan sampah berjalan konsisten demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Terkait adanya pelaku.usaha Horeka yang terkena sanksi dalam permasalahan sampah, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup agar memberikan pendampingan kepada pengelola hotel, restoran, dan kafe dalam mengelola dan menangani sampah.
Dalam rapat koordinasi pemerintah dengan perwakilan pengusaha hotel, restoran, dan kafe di Denpasar, Bali, Kemenpar meminta pengutamaan penerapan pembinaan dan edukasi dalam penanganan masalah sampah hotel, restoran, dan kafe.
Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menyampaikan bahwa sebagian besar pelaku usaha horeka telah berusaha mengelola sampah secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga.
“Tapi, praktik yang berjalan saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan PP Nomor 81 Tahun 2012 yang mewajibkan pemilahan ke dalam lima jenis sampah,” katanya.
Menurut aturan pelaku usaha harus memilah sampah dalam lima jenis, tetapi sebagian besar baru bisa memilah sampah dalam tiga kategori, yakni sampah organik, sampah anorganik, serta bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ia juga menyampaikan bahwa pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe juga menghadapi keterbatasan ruang dan biaya dalam menangani sampah.
“Kendalanya keterbatasan ruang dan biaya, serta kekhawatiran bahwa sampah yang telah dipilah akan tercampur kembali pada saat proses pengangkutan,” katanya.
Dia menyampaikan bahwa pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe yang menangani sampah secara mandiri masih ada yang menghadapi kendala dalam menyalurkan sampah yang telah dipilah.
Sedangkan pelaku usaha yang menggunakan jasa pihak ketiga, menurut dia, tidak selalu bisa bekerja sama dengan pengelola sampah yang memiliki sertifikasi dan dapat memenuhi ketentuan pengelolaan sampah.
“Informasi mengenai pentingnya vendor tersertifikasi ini juga masih belum bisa dipahami secara luas oleh para pelaku horeka, Pak Menteri,” kata Ni Luh Puspa kepada Menteri Lingkungan Hidup. (kmb/balipost)










