
JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi 25 orang warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan komersial di bidang fotografer dan videografer di Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Selasa (9/6), menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan izin tinggal merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pelaku usaha nasional dari praktik- praktik yang merugikan.
“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif dan para pemangku kepentingan. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia dari orang asing yang menyalahgunakan tujuan kedatangannya merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,” kata Agus dikutip dari Kantor Berita Antara.
Pendeportasian 25 orang WNA tersebut merupakan komitmen Kemenimipas dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian.
Ke-25 orang WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan visa on arrival (VoA) untuk melakukan kegiatan komersial di sektor fotografi dan videografi di Indonesia pada Selasa (9/6).
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pengawasan keimigrasian serta laporan yang disampaikan oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor ekonomi kreatif, termasuk asosiasi profesi fotografi nasional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut diketahui menjalankan aktivitas usaha dan jasa fotografi tanpa menggunakan izin tinggal yang sesuai peruntukannya.
Mantan Wakapolri itu menjelaskan Indonesia tetap terbuka terhadap kolaborasi internasional dan kehadiran tenaga profesional asing yang bekerja secara sah sesuai ketentuan hukum.
Namun demikian, setiap WNA yang melakukan kegiatan bekerja di Indonesia wajib memiliki izin dan dokumen yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mereka (warga negara asing) harus masuk dengan sponsor, kecuali mereka yang datang secara perorangan. Kalau memang dia menyalahgunakan kedatangan dengan menggunakan visa on arrival lalu bekerja, itulah yang menjadi objek tindakan kami,” kata Agus menegaskan.
Kemenimipas mencatat bahwa modus penyalahgunaan VoA masih ditemukan di berbagai sektor, termasuk ekonomi kreatif.
Agus menegaskan fasilitas VoA yang diberikan pemerintah untuk mendukung kemudahan kunjungan ke Indonesia tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas bekerja atau memperoleh penghasilan tanpa izin yang sah.
“Karena itu, kami siap terus berkolaborasi dalam memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kreatif dalam negeri,” ujar Agus.
Pada kesempatan sama, Kemenimipas menerima kunjungan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya yang menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Imigrasi dalam menindaklanjuti laporan asosiasi profesi dan pelaku industri fotografi nasional terkait maraknya aktivitas fotografer asing ilegal di sejumlah daerah.
“Tentu ini sebuah kabar baik, responsifnya Kementerian Imipas dan tentunya ini di bawah Dirjen Imigrasi. Tadi kami hadir untuk membicarakan hal tersebut, apresiasi, terima kasih, dan tentu dukungannya juga untuk terus dilakukan penyisiran, terutama tidak hanya di fotografi, tetapi mungkin juga di subsektor ekraf seperti film, animasi, musik, dan lain sebagainya,” ujar Teuku.
Dalam pertemuan Menteri Imipas dan Menteri Ekraf disepakati kedua belah pihak memperkuat koordinasi pengawasan terhadap aktivitas orang asing di sektor ekonomi kreatif, termasuk pada subsektor fotografi, film, animasi, musik, dan subsektor kreatif lainnya.
Penguatan pengawasan akan dilakukan melalui optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), pertukaran informasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaporan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Kemenimipas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan orang asing dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan izin tinggal melalui kanal pengaduan dan layanan pengawasan keimigrasian yang tersedia.
Selain membahas penguatan pengawasan keimigrasian, pertemuan tersebut juga menghasilkan komitmen kerja sama dalam pengembangan program pembinaan warga binaan pemasyarakatan melalui kegiatan ekonomi kreatif.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat keterampilan, kreativitas, dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat secara produktif.
Kemenimipas juga menyatakan kesiapan mendukung penyelenggaraan World Conference on Creative Economy (WCCE) 2026 yang akan diselenggarakan di Jakarta pada Oktober 2026, termasuk melalui dukungan layanan dan fasilitasi keimigrasian bagi peserta dari berbagai negara.
Ke depan, Kemenimipas akan terus meningkatkan pengawasan keimigrasian secara adaptif, profesional, dan kolaboratif guna memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia memberikan manfaat serta tidak merugikan kepentingan nasional maupun
masyarakat Indonesia. (kmb/balipost)










