Ilustrasi. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian bokor perak di Banjar Metra Kaja, Desa Yangapi, Tembuku. Pelakunya seorang residivis berinisial IPJA (26), yang juga merupakan warga desa setempat.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita Selasa (9/6), mengatakan, peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Minggu (7/6), sekitar pukul 19.00 WITA di rumah milik Ni Komang Atis di Banjar Metra Kaja.

Baca juga:  Jalan Batu Belig Longsor, Separuh Badan Jalan Hilang

Saat itu, korban hendak mengecek bokor perak yang disimpan di ruang dapur. Namun barang tersebut tidak ditemukan. Korban kemudian menanyakan kepada suaminya dan mertua perempuannya, namun tidak ada mengetahui keberadaan barang tersebut.

Atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Tembuku untuk mendapatkan penangganan hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Kini, pelaku telah ditahan di Mapolres Bangli untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku ini seorang residivis. Sebelumnya dia juga pernah terlibat kasus pencurian,” ujarnya.

Baca juga:  Tiba di Mapolda, Ini yang Diteriakkan Ketua Kadin Bali

Pelaku diduga leluasa mencuri karena dapur rumah korban dalam keadaan tidak terkunci. Oleh pelaku barang hasil curian tersebut dijual di wilayah Kintamani. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN