Presiden Prabowo Subianto saat berkunjung ke Sekolah Rakyat Menengah Pertama 17 di Tabanan, Minggu (7/6). (BP/Antara)

SINGASANA, BALIPOST.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penambahan fasilitas Sekolah Rakyat di Provinsi Bali guna menampung tingginya minat pendaftaran siswa kurang berdaya.

“Oke, berarti kita harus tambah secepat mungkin ya nanti diusahakan. Nanti pemerintah pusat dari lahannya kita carikan ya, kita upayakan,” kata Presiden Prabowo saat meninjau Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Bali, Minggu (7/6) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Presiden menjelaskan bahwa instruksi percepatan pembangunan ini merespons laporan mengenai adanya kelebihan siswa dari kapasitas pada satu-satunya fasilitas Sekolah Rakyat yang berada di Bali.

Baca juga:  Cegah Pelecehan Pelajar, Guru Perlu Dites Kejiwaan Berkala

Berdasarkan data operasional, jumlah masyarakat yang terjangkau di SRMP 17 Tabanan saat ini telah menembus angka 400-an siswa, sementara daya tampung riil di lokasi tersebut hanya tersedia untuk 270 anak.

Guna mengatasi keterbatasan ruang kelas dalam jangka pendek, Presiden meminta pemanfaatan aset-aset milik negara yang belum berjalan optimal agar bisa dipinjam pakai secara permanen untuk kegiatan belajar-mengajar.

“Bagaimana caranya kita, Seskab mungkin nanti koordinasi dengan kementerian/lembaga yang lain, dari fasilitas mereka mungkin ada yang kurang dimanfaatkan bisa segera dipinjam untuk sekolah,” ujar Prabowo.

Baca juga:  Over Kapasitas, Lima Puluh Napi Lapas Tabanan Dipindahkan

Presiden menekankan bahwa perwujudan Sekolah Rakyat ini merupakan bagian dari usaha besar pemerintah dalam meningkatkan sektor pendidikan dan latihan demi membuat seluruh rakyat Indonesia hidup layak.

Merespons arahan tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang membawahi program Sekolah Rakyat memaparkan soal rencana memperluas jangkauan fasilitas pendidikan gratis ini.

“Rencananya satu kabupaten/kota, satu sekolah rakyat,” ujar Saifullah Yusuf terkait rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bali.

Baca juga:  Penerima BOS Kinerja 2026 Masih Menunggu SK Pusat

Menteri Sosial juga menambahkan informasi teknis mengenai regulasi kepesertaan siswa, yakni aturan zonasi dan pemenuhan kuota sangat bergantung pada penyediaan aset lahan oleh pemerintah daerah setempat.

Menurut Mensos, jika lahan disediakan oleh Pemerintah Provinsi Bali maka sekolah tersebut dapat diakses oleh warga dari seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut. Namun, jika disediakan pemerintah kabupaten maka dikhususkan bagi warga kabupaten itu saja. (kmb/balipost)

BAGIKAN